Bisnis.com, TANGERANG – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan saat ini pihaknya bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih merumuskan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap mobil lsitrik impor utuh atau completely built up (CBU).
Agus mengatakan saat ini pemerintah masih menghitung formulasi pemberian PPN nol persen sebagai insentif fiskal. Selain itu, pihaknya juga merencanakan adanya beberapa komponen bea masuk akan akan dinolkan.
“Yang mesti kita hitung bagaimana dasarnya, apakah dari investasi atau produksi, terkait dengan jumlah kuota yang mau kita berikan untuk importasi CBU EV,” ujarnya saat ditemui di ICE BSD City, Kamis (31/8/2023).
Lebih lanjut, Agus mengatakan masih mempertimbangkan perhitungan dengan dasar produksi atau investasi. Menurutnya, jika komitmen investasinya berjalan sesuai rencana, baru akan diberikan izin untuk importasi CBU.
“Kalau dia dapat satu mobil izin masuk CBU, dia harus bikin satu jadi 1:1. Tahun kedua dia dapat izin masuk CBU tanpa bea itu satu mobil maka dia harus memproduksi satu setengah atau dua mobil. Itu yang masih belum selesai dengan Kemenkeu,” tambahnya.
Sementara saat ini kebijakan tersebut masih belum ditentukan apakah akan diimplementasikan tahun ini atau tahun depan.
Baca Juga
Namun, Agus berharap insentif ini menjadi daya tarik bagi investor khususnya mobil lsitrik untuk memproduksinya di Indonesia.
“Saya sih maunya tahun ini. Relaksasi itu sampai 2026, jadi kalau kita keluarkan insentif tahun ini maka investor akan mulai membangun pabriknya, jangan lupa, bahwa insentif bea masuk itu kita berikan hanya kepada calon investor, kalau dia pedagang, dia gak akan kita berikan insentif. Hanya yang mau membangun produksi mobil listrik di Indonesia,” tutupnya.
Sebagaimana Bisnis.com beritakan sebelumnya, selama ini fasilitas istimewa tersebut hanya dinikmati para pemain yang ikut dalam program pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Hanya saja, hingga kini penikmat program tersebut hanya dua model EV yakni Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq.
Program itu sebagaimana diatur dalam Perpres No. 55/2019 yang dilanjutkan dengan penerbitan Permenperin No. 6/2022 tentang Peta Jalan KBLBB serta spesfikasi, mengkhususkan pemberian berbagai insentif hanya kepada peserta program.
Syaratnya, para penerima insentif harus melakukan lokalisasi. Mula-mula pemerintah membebaskan bea masuk impor kendaraan terurai lengkap (CKD), serta berbagi komponennya. Insentif dilanjutkan dengan pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), hingga pemangkasan tarif PPN sebesar 10 persen.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astusti juga menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam pembahasan.
“Pengaturan terkait hal tersebut masih dalam pembahasan,” tuturnya beberapa waktu lalu.