Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pegawainya Tersangkut Kasus Penjualan Aset Pemda, PT RMK Energy (RMKE) Serahkan Proses Hukum

Seorang pegawai RMKE diduga membujuk Kepala Desa untuk menjual lahan jalan akses tambang yang sebenarnya aset Pemda Muara Enim.
Salah satu kegiatan PT RMK Energy Tbk. melakukan pemuatan batu bara ke tongkang/JIBI
Salah satu kegiatan PT RMK Energy Tbk. melakukan pemuatan batu bara ke tongkang/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - PT RMK Energy Tbk (RMKE) dan anak usahanya PT Truba Bara Banyu Enim menyerahkan proses hukum salah seorang pegawainya ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus penjualan aset milik Pemda Muara Enim yang berhubungan dengan lokasi tambang.

Diketahui, salah seorang oknum PT RMKE berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim berupa jalan yang menghubungkan Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada tahun 2021.

Direktur Operasional Perseroan, William Saputra mengatakan bahwa perusahaan menyerahkan proses hukum terhadap oknum pegawai tersebut.

Selain itu, pihak dari RMKE siap untuk bertanggung jawab apabila proses hukum ini telah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan dan menjamin kinerja operasional dan finansial tidak akan terdampak secara signifikan,” kata William dalam keteranganya, Kamis (31/8/2023).

Lebih lanjut, William menyebut terkait kerugian negara saat ini pihaknya sudah menitipkan penggantian kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Seperti yang diketahui, Kejaksaan menetapkan seorang tersangka terkait perkara dugaan korupsi penjualan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim. Aset yang dijual berupa jalan yang menghubungkan Desa Gunung Megang Luar - Simpang Sidomulyo pada 2021.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Anjasra Karya mengatakan bahwa satu orang tersangka tersebut adalah selaku humas PT RMK Energy.

“Menetapkan BS sebagai tersangka. BS selaku Humas PT RMK,” kata Anjasra kepada Bisnis, Rabu (30/8/2023).

Anjasra menyebut BS membujuk Kepala Desa Gunung Megang Luar untuk menjual aset berupa jalan kepada perusahaan RMK.

Setelah ditelisik, aset yang diperjualbelikan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim dan yang diperbuat BS telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper