Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imbas Polusi Udara, Kemenperin Minta Industri Wajib Lapor Seminggu Sekali

Kemenperin mewajibkan para pelaku industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang seminggu sekali.
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha
POLUSI JAKARTA HARI INI. Suasana Monumen Nasional (Monas) dan gedung bertingkat dengan diselimuti polusi udara di Jakarta, Minggu (27/8/2023). JIBI/Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan para pelaku industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang seminggu sekali, setiap Kamis. 

Adapun, hal ini dilakukan seiring dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian No.2/2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di DKI Jakarta, Jabar, dan Banten. 

Khususnya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien. 

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan lewat SE tersebut, setidaknya ada 3 kewajiban yang perlu dilakukan oleh perusahaan indsutri dan perusahaan Kawasan Industri di 3 wilayah itu. 

"Pertama melaksanakan pengendalian emisi gas buang, lalu menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Binoni, dikutip dari Youtube Kementerian Perindustrian, Selasa (29/8/2023). 

Ketiga, para pelaku industri juga diwajibkan untuk melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala yakni setiap 1 kali dalam 1 minggu, pada Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS). 

Adapun, surat edaran tersebut berlaku sejak 25 Agustur 2023 hingga 31 Desember 2023. Pelaku industri yang tidak melakukan kewajiban berdasarkan SE tersebut akan dikenakan sanksi. 

Dari laporan pelaku industri, Kemenperin akan melakukan verifikasi oleh Tim Inspeksi Polusi Udara pengendalian emisi gas buang. Pihaknya juga akan profiling operasional perusahaan untuk dianalisa dan diberikan tindakan pengawasan. 

"Akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi yang mesti dilakukan. Apabila melanggar ada rekomendasi berupa pemberian sanksi," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut sejauh ini terdapat 11 perusahaan yang teridentifikasi dan telah diberikan penegakan hukum lantaran menyumbang polusi udara di Jabodetabek. 

Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri terkait dengan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/8/2023).  

Siti menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan identifikasi terhadap 161 industri yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh pengamatan peralatan yang ada di kementerian. 

Secara rinci, tercatat terdapat industri yang tidak sehat berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit usaha, Lubang Buaya 10 unit usaha, Tangerang 7 unit usaha, Tangerang Selatan 15 unit usaha, dan Bogor 10 unit usaha.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper