Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Permendag No.50/2020 Momentum UMKM Ambil Kesempatan

Akumindo menyatakan beredarnya produk impor murah di pasar digital menjadikan  UMKM semakin sulit bersaing.
Pengunjung mendatangi stand Dinas Perindustrian Koperasi UKM Koya Yogyakarta pada Indonesia City Ekspo (ICE) yang merupakan rangkaian acara Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/7/2023). Guna mendorong pelaku UMKM, Dinas Perindustrian Koperasi UKM Koya Yogyakarta memboyong tujuh pelaku UMKM ke ICE. /Bisnis – Paulus Tandi Bone
Pengunjung mendatangi stand Dinas Perindustrian Koperasi UKM Koya Yogyakarta pada Indonesia City Ekspo (ICE) yang merupakan rangkaian acara Asosiasi pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (12/7/2023). Guna mendorong pelaku UMKM, Dinas Perindustrian Koperasi UKM Koya Yogyakarta memboyong tujuh pelaku UMKM ke ICE. /Bisnis – Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA –  Revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diproyeksi bakal jadi panggung bagi UMKM untuk bersaing.

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan beredarnya produk impor murah di pasar digital menjadikan  UMKM semakin sulit bersaing. Menurutnya, dengan dilarangnya produk impor di bawah US$100, maka menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM untuk memenangkan pasar di level ini.

“Saya katakan tantangan, bahwa ada produk-produk luar yang masuk, itu adalah hal yang sebenarnya biasa di dalam hal kita sudah hidup dalam masyarakat global,” ujarnya dalam Podcast Broadcash, Minggu (27/8/2023).

Kendati kesempatan terbuka lebar, Edy diharapkan cepat beradaptasi dengan era digital, dan mampu masuk di dalam era berdagang yang baru untuk memasarkan produknya.

“Kondisi perdagangan kita sudah berubah, pelaku UMKM harus masuk di dalam era berdagang yang baru dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produknya, dan pelaku UMKM tidak ada cerita, suka atau tidak suka mau atau tidak mau harus masuk,” tutur Edy.

Dia menambahkan, sebagai salah satu platform digital yang selama ini berkembang, e-commerce nyatanya mampu mendukung para pelaku UMKM untuk memasarkan produknya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/ 2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) tidak akan merugikan e-commerce.

Menurutnya, perubahan beleid tersebut bertujuan untuk mengatur dan menata e-commerce agar optimal mengembangkan produk-produk UMKM Indonesia. 

"Kita ingin ekosistem perdagangan melalui e-commerce menguntungkan UMKM dan membuat ecommerce berkembang maju," ujar Zulhas dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (15/8/2023). Adapun dari sisi pembinaan, kata Zulhas, Kemendag telah mengembangkan kerja sama UMKM, ritel modern, lokapasar, dan lembaga pembiayaan, termasuk pembiayaan ekspor. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper