Bisnis.com, JAKARTA- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk mengkaji kembali sumber utama meningkatnya polusi udara di Jabodetabek dengan menyertakan dampak ekonomi dan regulasi, termasuk kebijakan Work From Home (WFH) bagi pekerja.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan kebijakan tersebut semestinya tidak semata-mata bersifat temporer dan reaktif. Sebab, polusi udara membutuhkan upaya yang lebih sustainable untuk menyelesaikan permasalahan secara holistik.
"Tidak semua semua sektor usaha dapat menerapkan begitu saja pola kerja WFH, misalnya pekerja pabrik yang harus berada di lokasi usaha untuk kegiatan produksi," kata Shinta dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).
Untuk itu, pelaku usaha mendorong pemerintah untuk merancang regulasi dan menargetkan penurunan polusi, dengan menggunakan pendekatan holistik dan berkelanjutan dalam menangani polusi udara Jakarta.
Shinta mengungkapkan, hal tersebut merupakan langkah berkelanjutan dalam upaya mitigasi polusi udara jangka menengah dan jangka panjang.
"Apindo mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif just transition yang mampu menciptakan solusi efektif, realistis dan berdampak. Kami mendorong kolaborasi kolektif dan berkelanjutan antara asosiasi mau pun segenap pemangku kepentingan baik nasional mau pun internasional," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, secara paralel juga diperlukan solusi jangka pendek melalui fokus atas penegakan regulasi pengendalian polusi, seperti kebijakan uji emisi, larangan pembakaran sampah, kebijakan insentif penggunaan kendaraan umum & kendaraan listrik.
Tak hanya itu, dia menilai perlunya stimulus bagi pelaku usaha untuk mengurangi emisi via kebijakan insentif untuk mengganti mesin produksi agar menjadi lebih ramah lingkungan, juga kebijakan pasar karbon dan pajak karbon.
Sedangkan untuk solusi jangka menengah, pihaknya turut mendukung program-program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat luas, termasuk peningkatan pengadaan moda transportasi yang ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik dan Mass Rapid Transport, dan dekarbonisasi rantai pasok.
"Kami mendukung pengumpulan data akurat secara real time seperti alat sensor kualitas udara di banyak tempat sebagai solusi krusial demi meningkatkan kesadaran masyarakat perihal peningkatan polusi udara," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Berkantor di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asean Ke-43 Tahun 2023.
SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 16 Agustus 2023 ini diterbitkan dalam rangka mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 Asean yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta.