Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan teguran tertulis terhadap tiga rumah sakit terkait dengan kasus perundungan dalam pendidikan.
Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami menuturkan teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.
"Kemenkes juga telah meminta ketiga dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS [Program Pendidikan Dokter Spesialis] yang terlibat," katanya dalam siaran pers, dikutip Kamis (18/8/2023).
Dia menambahkan terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes pada periode 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.
Dari data tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta. Laporan ini akan kami teruskan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti.
Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.
Baca Juga
“Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga diluar batas wajar,” ujarnya.
Penelusuran oleh Inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehaan, instansi yang mengawasi rumah sakit, untuk memberikan sanksi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya mengatakan jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).
Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. "Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan pelindungan," katanya.
Kemenkes telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada Juli 2023.
Instruksi Menkes yang sudah diterbitkan memfasilitasi siapapun yang ingin mengadukan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui whatsapp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.