Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu Nota Keuangan? Definisi, Tujuan, Fungsi, dan Manfaat

Simak penjelasan tentang definisi, tujuan, fungsi, dan manfaat nota keuangan yang akan dibacakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangannya pada pembukaan masa persidangan I DPR tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Sebentar lagi, Indonesia akan merayakan Hari Ulang Tahun atau HUT Kemerdekaan RI ke-78. Selain pembacaan pidato kenegaraan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga dijadwalkan untuk menyampaikan nota keuangan. Tahun ini akan menjadi nota keuangan terakhir yang disampaikan oleh Jokowi. Lantas, apa itu nota keuangan? 

Pembacaan nota keuangan dilaksanakan setiap tahun jelang perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI), tepatnya setiap tanggal 16 Agustus.

Nota keuangan disampaikan oleh Presiden RI di ruang sidang paripurna gedung DPR/MPR RI dan dihadiri oleh petinggi negara, mulai dari Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, menteri-menteri kabinet, serta anggota DPR, MPR, dan DPD.

Lebih lanjut, ota keuangan memiliki peran sangat penting, khususnya dalam hal memberikan gambaran akan kebijakan pemerintah terutama yang terkait dengan anggaran dan pendapatan belanja negara (APBN).  

Nota keuangan mencakup segala hal yang berhubungan dengan perkembangan ekonomi makro serta kebijakan yang akan ditempuh oleh pemerintah selama satu tahun ke depan.

Lalu, apa definisi, manfaat, tujuan dan fungsi nota keuangan dalam penyelenggaraan negara? Simak penjelasan sebagai berikut ini. 


Definisi Nota Keuangan

Nota keuangan adalah nota yang menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN). Mengutip situs resmi DPR RI, posisi nota keuangan sangat diperhatikan. Banyak orang menantikan pembacaan nota keuangan ini, mulai dari pihak-pihak terkait yang mengatur hingga masyarakat secara luas yang ingin mengetahui akan kebijakan pemerintah di masa mendatang.

Secara umum, nota keuangan dibedakan menjadi dua jenis, yakni nota keuangan untuk RAPBN ( Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan nota keuangan untuk RAPBN-P (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan). Terdapat perbedaan antara kedua nota keuangan terdapat pada jangka waktu dan ketentuan pelaksanaan salah satu yang dipembacaan oleh Presiden RI.

Pada nota keuangan RAPBN terdapat penjelasan terkait perkembangan realisasi APBN tahun lalu yang pada umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu 5 tahun, dan tahun berjalan, sedangkan pada RAPBN-P tidak ada.

Perbedaan berikutnya adalah nota keuangan RAPBN disampaikan oleh Presiden, seperti yang akan terjadi pada 16 Agustus mendatang. Sementara nota keuangan RAPBN-P tidak dibacakan langsung oleh Presiden.

Lalu pada nota keuangan RAPBN menjelaskan rencana APBN pada satu tahun yang akan datang, sedangkan pada nota keuangan RAPBN-P menjelaskan rencana usulan perubahan APBN sampai dengan akhir tahun berjalan, berdasarkan realisasi semester I dan perkiraan realisasi semester II.

Fungsi dan Tujuan Nota Keuangan

RAPBN yang disebut sebagai Nota Keuangan memiliki tujuan sebagai pedoman dalam mengatur penerimaan dan belanja negara. Simpelnya, RAPBN disusun agar mengelolah keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang telah dilaksanakan.

Didalamnya memuat rencana dan kebijakan oleh Pemerintah negara. Mulai dari pemasukan didapatkan dari mana, hingga pengeluarannya telah digunakan. Selain itu, tujuan dari penyusunan APBN juga disebut sebagai pertanggungjawaban pemerintah ke masyarakat.


Manfaat Nota Keuangan

Dilansir dari jurnal.id berikut beberapa manfaat penggunaan Nota Kaungan, sebagai berikut :

1. Perbaikan belanja negara 

RAPBN memuat anggaran perekonomian negara jika terdapat kemajuan tentu pengelolaan dan kebijakan pemerintah dinilai baik, namun sebaliknya.

Jika menyatakan adanya defisit anggaran. Tentu saja terjadinya defisit ini mengharuskan negara untuk mengubah sistem yang dijalankannya agar tak lagi mengalami defisit. Salah satunya adalah melakukan perbaikan terutama dalam hal pembelanjaan. Perbaikan dalam hal pembelanjaan ini sendiri menjadi salah satu resiko yang harus dihadapi oleh negara demi mencapai kesejahteraan bersama.

Sebisa mungkin pembelanjaan dihemat agar pembelanjaan tidak sampai membengkak dan menimbulkan defisit anggaran. Hal ini tentunya tidaklah semudah apa yang dibayangkan sebab melakukan perbaikan dalam hal pembelanjaan berarti mengubah pola pemerintah dalam mengurangi anggaran.

2. Penyesuaian terhadap pemulihan ekonomi

Bukan hanya memperbaiki pola belanja saja namun dibacakannya nota keuangan oleh presiden menunjukkan adanya kondisi keuangan negara saat ini dan masa mendatang.

Tentu saja hal ini membuat setiap pihak, khusus pemerintah dan pihak terkait untuk lebih bertanggung jawab dan mengambil peran dalam melakukan pemulihan ekonomi. Maka akan ada usaha perbaikan dan menyesuaikan diri terhadap pemulihan ekonomi dalam kurun waktu secepat mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper