Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali memusnahkan rokok ilegal yang nilainya ditaksir mencapai Rp7 miliar di wilayah Kudus, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Mochammad Arif Setijo Noegroho mengemukakan bahwa rokok ilegal yang telah dimusnahkan itu terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT).
Dia menjelaskan jika ditotal nilai jutaan batang rokok tersebut bisa mencapai Rp7 miliar.
“Rokok yang dimusnahkan itu adalah rukok tanpa pita cukai atau rokok polos dan sisanya itu ditempel pita cukai palsu siap edar. Semuanya kita musnahkan setelah perkara ini inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (10/8).
Menurutnya, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kudus pada periode Mei 2022-Mei 2023 yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) pada Kementerian Keuangan.
Selain itu, rokok ilegal tersebut telah melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995, tentang Cukai.
Baca Juga
“Ketentuannya, rokok sebagai barang kena cukai harus dilekati pita cukai asli yang sesuai peruntukannya dan sesuai personalisasinya sebagai bukti telah dipenuhinya pungutan negara berupa cukai,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, membeli, menjual, maupun mendistribusikan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana.
Selain itu, kata Arif, peredaran rokok ilegal juga membawa dampak negatif terhadap dunia usaha.Untuk menjalankan usaha rokok secara resmi, Arif meminta masyarakat untuk konsultasi dan mengurus perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya apapun.
“Komitmen mematuhi ketentuan perundang-undangan tentu merupakan bukti nyata dukungan kami terhadap kemajuan perekonomian Indonesia,” ujarnya.