Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menghentikan sementara izin usaha 4 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Keempat PPIU tersebut dikenakan sanksi administrasi mulai dari 6–12 bulan.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan 4 PPIU yang disanksi antara lain PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
Sanksi pembekuan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 29 Mei 2023.
“Tiga PPIU (PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri), terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam,” kata Hilman dalam siaran pers, Kamis (10/8/2023).
Sementara itu, PT Arafah Medina Jaya terbukti gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam
Atas pelanggaran yang dilakukan serta kerugian yang ditimbulkan kepada jemaah dan masyarakat, PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, dan PT Mubina Fifa Mandiri dikenakan sanksi pembekuan perizinan berusaha selama 1 tahun, terhitung dari 29 Mei 2023.
Baca Juga
Adapun, PT. Arafah Medina Jaya dikenakan sanksi administratif yang berlaku selama 6 bulan terhitung dari 29 Mei 2023.
Selama menjalani sanksi administratif tersebut, keempat PPIU tidak boleh menerima pendaftaran jemaah umrah dan tidak boleh memberangkatkan jemaah umrah.
Selain itu, PPIU harus melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah umrah, serta mengembalikan biaya bagi jemaah umrah yang membatalkan keberangkatannya.