Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Adapun penghapusan kredit macet UMKM mencapai Rp5 miliar.
"Pekan lalu saya bertemu Presiden Jokowi, dan presiden setuju rencana penghapusan kredit UMKM yang macet di perbankan," ujar Teten dalam keterangan resmi, Rabu (9/8/2023).
Di tahap pertama, kata Teten penghapusan kredit macet dilakukan khusus bagi debitur kredit usaha rakyat (KUR) dengan batas maksimal Rp500 juta. Kendati demikian, tak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus.
Teten membeberkan bahwa akan ada penilaian mendalam terlebih dahulu ihwal penyebab macetnya kredit UMKM yang bersangkutan.
"Hal ini [penghapusan kredit macet] tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," kata Teten.
Adapun saat ini pemerintah disebut tengah menggodok peraturan teknis rencana strategis tersebut. Teten mengatakan penghapusan kredit macet UMKM telah sejalan dengan amanat Undang-undang No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pasal 250 dan pasal 251.
Baca Juga
Penghapusan kredit macet dinilai dapat mendorong UMKM segera pulih dari dampak pandemi Covid-19 dan mencapai porsi kredit perbankan sebesar 30 persen di tahun 2024. Pasalnya, proyeksi Bappenas pada 2024 terhadap kredit usaha perbankan hanya mencapai 24 persen akibat tidak lolos sistem layanan informasi keuangan (SLIK). Di sisi lain, Jokowi ingin agar porsi kredit perbankan mencapai 30 persen di 2024.
Penghapusan kredit macet UMKM juga dilakukan negara lain. Salah satunya, Teten mencontohkan, Irlandia telah menghapusbukukan kurang lebih 18.543 Euro. Adapun alasan kredit macet dari 200 UKM yang disurvei yakni akibat pelanggan yang gagal bayar dan keadaan bangkrut.
"Tujuan penghapustagihan piutang macet adalah untuk mendukung pemberian akses pembiayaan kembali kepada UMKM," tutur Teten.
Teten menambahkan, ada tiga aspek syarat untuk UMKM agar kredit macetnya dapat dihapuskan, yakni piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN); bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal; dan kriteria hapus tagih piutang macet UMKM adalah KUR dan tahap 2 non KUR dengan ketentuan debitur.
Berikut ini ketentuan debitur dari aspek syarat ketiga antara lain;
1.Debitur dengan kriteria UMKM (PP No.7/2021)
2. Debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak tahun 2015
3. Nilai maksimum kredit sebesar Rp500 juta (KUR)
4. Nilai Maksimum kredit sebesar Rp5 miliar (Non KUR)
5. Piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku
6. Debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya