Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI-Singapura Bakal Kerja Sama Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Modus yang kerap kali dilakukan para penyelundup benih lobster untuk lolos dari aparat adalah dengan melarikan diri ke wilayah perbatasan perairan Singapura.
Lobster mutiara merupakan hewan konsumsi air laut yang bernilai ekonomis tinggi. Rasa dagingnya gurih dan lezat membuat permintaan pasar yang tinggi baik dari dalam maupun luar negeri. Peluang pembudidayaan pun masih sangat terbuka.  /KLHK
Lobster mutiara merupakan hewan konsumsi air laut yang bernilai ekonomis tinggi. Rasa dagingnya gurih dan lezat membuat permintaan pasar yang tinggi baik dari dalam maupun luar negeri. Peluang pembudidayaan pun masih sangat terbuka. /KLHK

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia dan Singapura berencana untuk bekerja sama dalam memberantas importasi benih bening lobster (BBL) ilegal, khususnya dari Indonesia ke Singapura.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Adin Nurawaluddin, mengatakan, modus yang kerap kali dilakukan para penyelundup BBL untuk lolos dari aparat adalah dengan melarikan diri ke wilayah perbatasan perairan Singapura.

“Harapannya melalui kerja sama tersebut, Singapura dan Indonesia yang berbagi perbatasan laut yang sama ini dapat bekerja sama secara erat untuk keselamatan dan keamanan kawasan,” kata Adin dalam keterangan resmi, Senin (7/8/2023).

Dia menambahkan, pelaksanaan pengejaran atau hot pursuit menjadi sangat penting lantaran selama ini selalu menjadi kendala dalam melakukan penanganan penyelundupan BBL di wilayah perbatasan kedua negara.

Sementara itu, Deputy Commander Singapore Police Coast Guard, Daniel Seah, mengusulkan agar KKP dapat menginisasi kesepakatan dengan Food Authority Singapore guna menertibkan aturan terkait kewajiban penyertaan dokumen atau sertifikat perizinan bagi setiap komoditas perikanan yang masuk ke wilayah Negeri Singa ini. Pasalnya, selama ini dokumentasi hanya diberlakukan di negara tujuan saja.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, lanjut Daniel, maka Coast Guard Singapura memiliki kewenangan yang lebih kuat untuk menindak importasi BBL ilegal dari Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen atau sertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Nantinya kapal-kapal yang tidak membawa dokumen, atau memalsukan dokumen tidak diperbolehkan masuk ke perairan Singapura dan PSDKP dapat langsung melakukan penangkapan,” ujar Daniel.

Usulan tersebut mendapatkan respons positif dari KKP, karena dinilai mampu mendukung pemberantasan penyelundupan BBL secara efektif, mengingat wilayah perbatasan laut kedua negara merupakan wilayah yang cukup intens terjadi penyelundupan ekspor BBL, kayu mangrove, hingga pencemaran perairan, tepatnya di kawasan Outer Port Limit (OPL).

“Tentu saja KKP menyambut positif usulan ini,” ujar Adin.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper