Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, membeberkan sejumlah kebijakan ekspor minyak sawit mentah (CPO) melalui bursa berjangka.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bappebti tengah menyusun kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka melalui revisi peraturan seperti Permendag No.50/2022; rencana Peraturan Bappebti tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah; serta rancangan Peraturan Tata Tertib (PTT) Pasar Fisik CPO.
“Ekspor CPO melalui bursa berjangka dapat membentuk acuan harga (harga referensi) CPO yang transparan, akuntabel dan real time,” kata Didid dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (6/8/2028).
Didid menyebut selama ini perdagangan CPO di Indonesia masih mengacu harga dari luar negeri yakni bursa Malaysia dan Rotterdam. Hal itu dianggap tidak transparan, tidak real time dan sering menimbulkan under pricing. Padahal, Indonesia merupakan penghasil dan pengekspor CPO terbesar dunia dengan total volume ekspor mencapai 30,8 juta ton pada 2022.
“Walaupun nilai ekspor surplus, potensi penerimaan negara belum maksimal untuk masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Didid mengatakan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga membantu menetapkan harga patokan ekspor (HPE) dengan jelas. Dengan begitu, penerimaan negara dari pajak bisa meningkat.
Baca Juga
Selain itu, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka juga dianggap dapat mendorong perbaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani dan membantu menetapkan acuan harga biodiesel oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara lebih akurat.
“Diharapkan bursa CPO dapat memfasilitasi perdagangan CPO lokal sehingga transaksi di bursa akan lebih likuid,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (3/8/2023), Bappebti mengakui bahwa peluncuran bursa CPO untuk ekspor melenceng dari target yang ditetapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas sebelumnya yakni Juni 2023.
Didid menjelaskan bahwa keterlambatan peluncuran bursa CPO dari target termasuk tengah berhati-hati dalam merancang kebijakannya. Di sisi lain, Bappebti membantah tuduhan kebijakan pembentukan bursa CPO Indonesia untuk menyaingi bursa CPO di Malaysia (Malaysia Derivatives Exchange/MDEX).
“Ini kami sangat hati-hati, Pak Mendag targetkan Juni [2023] tapi kami gagal penuhi, memang betul, tapi saya sudah lapor ke Pak Menteri bahwa kami kedepankan kehati-hatian,” ungkapnya.