Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Segera Rilis Bursa CPO, Bappebti: Bukan untuk Jatuhkan MDEX

Bappebti membantah hadirnya bursa CPO di Indonesia untuk menjatuhkan Malaysia Derivatives Exchange (MDEX).
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di Kantor Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Jakarta, Rabu (6/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) membantah hadirnya bursa kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia untuk menjatuhkan Malaysia Derivatives Exchange (MDEX).

Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, menegaskan, tujuan utama hadirnya bursa CPO agar Indonesia memiliki harga acuannya sendiri, mengingat Indonesia merupakan produsen terbesar CPO di dunia.

"Kita tidak ingin menjatuhkan bursa Malaysia. Kita ingin punya harga acuan sendiri," kata Didid dalam konferensi pers yang digelar di Double Tree by Hilton, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Didid juga mengatakan, Indonesia dan Malaysia saat ini berada dalam kapal yang sama untuk memerangi kebijakan Uni Eropa terkait Anti Deforestasi, agar CPO dapat diterima di negara tersebut.

Selain itu, bursa Malaysia sudah berdiri lebih dari puluhan tahun dengan pengalaman yang dimiliki di sektor ini sudah banyak sekali.

Hingga saat ini, Indonesia masih menggunakan harga acuan dari Malaysia dan Rotterdam. Sehingga, Indonesia berniat berkolaborasi dan mempelajari keberhasilan kedua negara untuk membangun bursa CPO di Tanah Air.

Adapun, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait ekspor CPO melalui bursa berjangka di Indonesia ditargetkan terbit pada Agustus 2023.

Didid menjelaskan bahwa nantinya dalam bursa CPO, tidak hanya memperdagangkan CPO yang akan diekspor, tapi juga CPO untuk kebutuhan lokal.

"Hanya ekspor CPO saja yang wajib yang diperoleh dari bursa, sedangkan ekspor turunanannya tidak harus melalui bursa. Hanya HS15111000 yang harus lalui bursa CPO," jelasnya.

Permendag terkait bursa CPO tengah dalam proses menunggu untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sembari menunggu Permendag selesai, Bappebti tengah mengatur tata tertib bursa CPO yang akan tertuang dalam Peraturan Bappebti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper