Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita IKN (OIKN) membeberkan sejumlah usulan atau poin-poin yang masuk dalam pokok perubahan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara Tahun No. 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, mengatakan perubahan UU IKN tersebut mencakup 10 pasal eksisting yang diubah dan penambahan 7 pasal baru.
"Sehingga kami izin bahwa perubahan ini ada 9 pokok di dalam perubahan dan penguatan UU No. 3 Tahun 2022," kata Ida dalam agenda Konsultasi Publik Rancangan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jumat (4/8/2023).
Pertama, OIKN akan mengubah luas wilayah daratan dan lautan IKN. Ida menuturkan, penyesuaian luas perlu dilakukan mengingat tahap awal pembangunan saat ini masih fokus di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
"Karena ada terkena batas wilayah di permukiman sehingga kita perlu melakukan penyesuaian terkait dengan itu. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 menjadi 252.000," ujarnya.
Adapun, luas wilayah daratan IKN saat ini yakni 256.142 hektare yang mencakup 56.180 hektare kawasan IKN dan 199.962 hektare kawasan pengembangan IKN, sedangkan, wilayah lautan sebesar 68,189 hektare.
Baca Juga
Setelah resmi diubah, luas wilayah daratan IKN akan menjadi Rp252.660 hektare yang mencakup 49.490 hektare kawasan IKN dan 196.501 hektare kawasan pengembangan IKN. Lalu, wilayah lautan IKN akan menjadi 69.769 hektare.
Kedua, perubahan tata ruang IKN yang dilakukan agar pemanfaatan tanah sesuai dengan peruntukkan dalam rencana tata ruang IKN.
Penataan ulang tanah yang dimaksud yakni dengan relokasi tanah sesuai ketentuan penataan ruang, konsolidasi tanah, dan peninjauan ulang RTR KSN IKN dan/atau RDTR IKN.
Ketiga terkait dengan pertanahan di IKN yang dinilai perlu disempurnakan yakni Aset Dalam Pengusaan (ADP) menjadi Barang Milik Otorita (BMO) guna mengoptimalkan investasi di IKN.
"Juga terkait pengakuan status tanah milik masyarakat sesuai fakta yang berada di lapangan guna menjamin kepastian kepemilikan," jelasnya.
Urgensi perubahan pengelolaan tanah juga termasuk status hak tanah, seperti BMN menjadi Hak Pakai K/L, ADP menjadi Hak Pengelolaan OIKN, BMO menjadi Hak Pengelolaan OIKN, dan tanah milik masyarakat menjadi hak milik, HGU, HGB, Hak Pakai dan lainnya.
Selanjutnya, peraturan jangka waktu Hak atas Tanah bertanah panjang. Untuk HGU bertambah dari 90 tahun menjadi 95 tahun, HGB dan Hak Pakai 80 tahun.
Keempat, pengelolaan keuangan yang diubah terkait dengan anggaran, di mana pengaturan pengelolaan anggaran OIKN harus bersifat khusus. Dalam hal ini, OIKN harus memiliki pendapatan asli (PAD) sendiri yang dikelola melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja IKN (APB-IKN).
Kelima, kewenangan khusus yang merupakan penambahan pasal dengan tujuan agar kegiatan pengambilan keputusan oleh Otorita IKN tidak lagi berbenturan dengan UU sektoral.
Keenam, penambahan ketentuan yakni Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dapat mengangkat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dari Non-PNS.
Ketujuh, berkenaan dengan penyelenggaraan perumahan, maka RUU perubahan UU IKN menambah pasal berupa insentif bagi pelaku usaha yang melaksanakan kewajiban hunian berimbang di IKN. Lalu, penggunaan dana konversi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN.
Kedelapan, jaminan keberlanjutan IKN yang diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN harus tetap dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dalam Rencana Induk IKN, sekaligus memberikan kepastian kepada investor.
Dalam hal ini, perubahan dilakukan di mana kegiatan persiapan, pemindahan, dan pembangunan (3P) ditetapkan sebagai program nasional selama paling singkat 10 tahun sejak perubahan UU IKN diundangkan dengan memperhatikan pelaksanaan dan penyelesaian.
Terakhir, pemantauan peninjauan yang dilakukan atas penyelenggaraan Pemdasus IKN dilakukan oleh DPR melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi pemerintah.