Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Tuntut UMP 2024 Naik 15 Persen, Begini Respons Wamenaker

Wamenaker, Afriansyah Noor, menanggapi permintaan buruh untuk menaikkan upah minimum hingga 15 persen pada 2024.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam konferensi pers tentang pencegahan dan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, dalam konferensi pers tentang pencegahan dan penanganan penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (12/4/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, buka suara terkait permintaan buruh untuk menaikkan upah minimum pada kisaran 10 hingga 15 persen pada 2024.

Afriansyah menyampaikan, aspirasi tersebut sudah diterima oleh pemerintah dan akan dirapatkan bersama dengan pengusaha dan serikat pekerja. 

“[Nanti] digodok dan November diumumkan,” kata Afriansyah kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (1/8/2023).

Kendati telah menampung aspirasi para buruh, dia menyatakan bahwa pemerintah tidak langsung mengabulkan permintaan tersebut. 

Dia mengatakan, naik atau tidaknya upah minimum harus mempertimbangkan keadaan perekonomian dalam negeri. Sebab, tidak semua perusahaan mampu untuk menaikkan upah minimum sebesar 15 persen sehingga permintaan tersebut perlu dipertimbangkan secara matang.

Namun, dia berharap ekonomi Indonesia bisa tumbuh dengan baik di tengah gejolak global. Dengan begitu, upah minimum kemungkinan dapat naik tahun depan.

“Kemungkinan besar bisa-lah Insya Allah,” ujarnya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sebelumnya meminta pemerintah untuk menaikan upah minimum di kisaran 10 hingga 15 persen tahun depan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan, usulan tersebut diperoleh dari hasil survei lapangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) serta indikator makro ekonomi yakni inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Terdapat tiga alasan buruh meminta kenaikan upah di kisaran 10 hingga 15 persen. Pertama, terdapat 60 item dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mengalami kenaikan, di antaranya sewa rumah, ongkos transportasi, dan pendidikan anak.

Kedua, kondisi makro ekonomi. Adapun, alasan ketiga adalah status Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas yang ditetapkan Bank Dunia pada Juni 2023.

“Kalau memang kita disebut [upper] middle income country, realita di lapangan dinaikkan dong 2024 upah ini. Maka kenaikan 10-15 persen masuk akal,” ujar Said.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper