Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ESDM Lantik Sekjen & Dirjen EBTKE Baru, Ini Sosoknya

Menteri ESDM Arifin Tasrif melantik Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE).
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri ESDM Arifin Tasrif. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif melantik beberapa pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam pantauan Bisnis di Kementerian ESDM, Arifin melantik Dadan Kusdiana menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM menggantikan Rida Mulyana yang telah memasuki masa pensiun. 

Dadan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) dan sempat menjadi Plt Sekjen Kementerian ESDM.

Arifin kemudian melantik Yudo Dwinanda Priaadi menjadi Dirjen EBTKE menggantikan Dadan. Yudo sebelumnya berstatus sebagai Staf Ahli Bidang Perencanaan Strategis Kementerian ESDM.

Selain kedua pejabat tersebut, Arifin juga melantik Letnan Jenderal (Purn) TNI Bambang Suswantono sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM.

Bambang menggantikan posisi Akhmad Syakhroza yang menjadi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Mineral. Bambang dulunya sebelum pensiun menjabat sebagai Inspektur Jenderal TNI.

Setelah melantik empat pejabat tinggi tersebut, Arifin langsung meminta keempatnya untuk melakukan kordinasi dengan kelompok kerja mereka guna percepatan tugas direktorat mereka.

“Saya minta mengordinasikan tugas prioritas Kementerian ESDM dan melakukan percepatan kinerja masing-masing tempat,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Senin (31/7/2023).

Arifin juga berpesan kepada Dirjen EBTKE yang baru untuk langsung terlibat aktif dalam berbagai forum internasional untuk mengawal kepentingan Indonesia dalam mendapatkan akses yang lebih luas terhadap teknologi bersih dan pendanaan murah untuk pelaksanaan transisi energi. 

Diketahui, pelantikan dan perombakan dalam tubub Kementerian ESDM ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 101/TPA Tahun 2023 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2023


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper