Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksportir yang Tak Patuhi Aturan DHE Harus Dapat Sanksi, Tapi...

Ekonom menilai para eksportir yang tidak mematuhi aturan devisa hasil ekspor (DHE) memang harus dapat sanksi, tapi ada syaratnya.
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia - Bisnis/Himawan L Nugraharn
Ilustrasi cadangan devisa Indonesia - Bisnis/Himawan L Nugraharn

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sanksi administratif terhadap eksportir yang tidak melakukan kewajibannya untuk menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. 

Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38/2023 tentang DHE, berupa penghentian kegiatan ekspor kepada pelaku usaha di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. 

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal mengungkapkan pada dasarnya memang butuh adanya sanksi, namun harus ada pembeda untuk setiap sektor sumber daya alam (SDA) tersebut. 

“Harus ada pembeda, tidak semua sektor digeneralisasi, masing-masing sektor berbeda-beda, jadi misalnya untuk tambang memang sudah banyak keuntungan yang diperoleh dari hasil ekspor, sehingga mereka didorong untuk menyimpan [DHE] di dalam negeri,” ujarnya, Kamis (27/7/2023). 

Untuk tambang, pada tahun lalu terdapat booming komoditas dengan harga yang melejit. Eksportir pun mendapatkan banyak keuntungan, namun sayangnya tidak parkir di dalam negeri. 

Eksportir lebih memilih menempatkan hasil ekspornya di luar negeri, utamanya Singapura, dengan banyak keuntungan dan lebih efisien. 

Sektor lainnya, lanjut Faisal, eksportir perikanan mengeluhkan kebijakan tersebut akan mengganggu perputaran uang. 

Dalam PP No.38/2023, eksportir diwajibkan untuk memarkirkan DHE paling sebentar 3 bulan dengan besaran minimal 30 persen. 

“Perikanan berbeda dengan tambang, dampaknya jika dipaksakan untuk menaruh lebih besar lagi di dalam negeri ini bisa mempengaruhi pendapatan nelayan, padahal sektor ini relatif sudah tipis penerimaan ekspornya,” jelasnya. 

Dorong penguatan rupiah 

Pemberlakuan DHE merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menguatkan stabilitas rupiah dan menjaga ketahanan eksternal di tengah tingginya ketidakpastian global. 

Harapannya, pemberlakuan DHE dapat membuat kondisi fiskal lebih tangguh karena seluruh hasil ekspor kembali di dalam negeri atau tidak lagi ditempatkan di luar negeri, sehingga menambah pundi-pundi cadangan devisa (cadev). 

Faisal yakin kebijakan ini akan mampu menambah cadev, namun penting untuk tidak menyamaratakan semua sektor SDA. 

Hingga Juni 2023, Bank Indonesia (BI) mencatat adanya penurunan cadangan devisa, yakni dari US$139,3 miliar pada Mei 2023 menjadi US$137,5 miliar. 

Kondisi tersebut seiring akibat melemahnya kinerja ekspor dan mendorong kurang optimalnya DHE.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper