Bisnis.com, BALIKPAPAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah V menyoroti adanya penolakan dari asosiasi karet terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, untuk mendirikan pabrik pengolahan karet di daerah tersebut.
Menurut KPPU, hal ini merupakan perilaku anti persaingan yang dapat merugikan petani karet dan konsumen. Hal ini terungkap dalam kunjungan Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan ke Kantor Wilayah V KPPU Balikpapan belum lama ini.
Asisten II Bidang Pemerintahan dan Ekonomi Pemkab Balangan Tuhalus menjelaskan pemerintah daerah memiliki rencana untuk mendirikan pabrik pengolahan karet guna meningkatkan kesejahteraan petani karet dan harga bahan olahan karet (Bokar) di pasaran.
Namun, rencana ini mendapat penolakan dari asosiasi karet di daerah tersebut.
"Padahal keinginan para petani karet selama ini sangat mengharapkan adanya pabrik pengolahan karet, semoga ini cepat terealisasi, dan warga petani karet bisa lebih sejahtera karena disisi harga dan jarak lebih menguntungkan petani,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (24/7/2023).
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Hukum Yunan Andika Putra mengungkapkan bahwa penolakan asosiasi tersebut cenderung merupakan prilaku anti persaingan, karena asosiasi tidak boleh melarang pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar industri tertentu.
Baca Juga
Dia berharap harga pasar dapat berjalan sesuai hukum pasar dan tidak dipengaruhi oleh adanya kartel atau kesepakatan yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di industri.
“KPPU akan mengkaji lebih dalam atas permasalahan industri ini dan memberikan saran pertimbangan kepada pemerintah daerah agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan kompetitif,” tuturnya.
Senada, Kepala Kantor Wilayah V KPPU F. Y Andriyanto, menjelaskan tentang tugas dan fungsi KPPU sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dia menyebutkan, KPPU memiliki kewenangan dalam penegakan hukum persaingan usaha, penyampaian saran pertimbangan kepada pemerintah, penilaian merger dan akuisisi, serta pengawasan kemitraan.
“Kebijakan pemerintah sangat menentukan bagaimana membuka investasi seluas-luasnya apabila prinsip-prinsip persaingan usaha dilaksanakan dalam setiap kebijakan, sehingga akan memiliki daya saing yang tinggi untuk daerahnya kepada daerah lain,” sebutnya.
Adapun, pertemuan ini diakhiri dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KPPU Balikpapan dan Pemda Balangan tentang kerjasama dalam bidang pengawasan persaingan usaha dan kemitraan.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk saling mendukung dan berkoordinasi dalam mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan di daerah.