Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan ungkap potensi Kepolisian RI (Polri) kehilangan Rp650 miliar dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jika perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dihapus alias berlaku seumur hidup.
Sebagaimana diketahui, kebijakan perpanjangan SIM yang berlaku 5 tahun sekali itu berkontribusi terhadap setoran PNBP Polri ke kas negara hingga 60 persen dari total setoran. Sedangkan, 40 persen lainnya berasal dari penerbitan SIM baru.
Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan jika SIM diberlakukan seumur hidup, maka penerimaan dari perpanjangan SIM dapat menyusut hingga 60 persen.
"Tahun 2022 yang realisasinya Rp1,2 triliun perpanjangan itu 60 persen. Jadi kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen dari SIM, sekitar Rp650 miliar signifikan," kata Wawan dalam Media Briefing di Jatiluhur, Rabu (13/7/2023).
Menurut Wawan, kondisi tersebut dapat berpengaruh besar terhadap porsi pendapatan ekonomi dari PNBP. Dalam hal ini, dampaknya bukan terhadap kinerja Kemenkeu, tetapi operasional Polri.
"Size ekonominya berkurang banyak, kami juga berkurang banyak. Tapi bagi kami tidak bermasalah, sepanjang tata kelolanya jauh lebih baik," ujarnya.
Baca Juga
Di sisi lain, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Meskipun, PNBP dari SIM saat ini dibutuhkan untuk pembangunan nasional.
Isa menilai setoran PNBP ke kas negara merupakan salah satu aksesoris dalam proses penerbitan SIM. Biaya untuk mengajukan izin mengemudi merupakan salah satu anggaran yang diperlukan untuk menerbitkan kartu fisik.
"Kami memang ada pemikiran untuk secepat mungkin negara ini, pada saat negara ini sudah mampu, itu [SIM] ya gratis aja. Tetapi pada saat yang sama juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan," terangnya.