Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menindaklanjuti 16 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022.
Dia menuturkan, bahwa 16 temuan tersebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian data laporan keuangan. Sebagaimana LKPP 2022 mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian keterangan Pemerintah terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN TA 2022, Sri Mulyani menyebutkan terdapat beberapa temuan BPK mulai dari insentif perpajakan, piutang perpajakan hingga penyelesaian masalah aset kelolaan BLU.
“Pemerintah tetap berkomitmen rekomendasi BPK atas temuan tersebut tindak lanjut yang akan dilakukan antara lain menyempurnakan kebijakan pengelolaan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI),” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7/2023).
Selain tindak lanjut dari temuan soal SAKTI, Sri Mulyani juga akan melakukan penelitian dan penyelarasan atas data insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggun pemerintah.
Di sisi temuan atas pengelolaan belanja kredit usaha rakyat (KUR), Kemenkeu akan melakukan rekonsiliasi tagihan dan menyempurkanan sistem informasi kredit program.
Baca Juga
“Penyaluran dana bagi hasil [DBH] secara nontunai melalui fasilitas treasury deposit facility [TDF], pemerintah akan menyelaraskan pengaturan batas saldo kas untuk penyaluran TDF dengan batas saldo untuk penarikan TDF daerah,” tambah Menkeu.
Sebagai tindak lanjut, Sri Mulyani bersama kementeriannya akan mendorong kualitas data pada sistem informasi keuangan daerah untuk menentukan pembagian DBH masing-masing daerah.
Adapun untuk piutang perpajakan, Sri Mulyani menyatakan akan meningkatkan kecermatan dalam input data dan pengembangan Costums-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 yang digunakan oleh Bea dan Cukai.
Dalam LKPP 2022, total piutang perpajakan yang tidak tertagih pada 2022 mencapai Rp43,10 triliun, relatif tak bergerak dibandingkan dengan laporan tahun anggaran 2021 senilai Rp43,27 triliun.
Untuk temuan penyajian aset konsesi dan jasa properti investasi, pemerintah akan mengidentifkasi kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga yang memenuhi kriteria aset konsensi jasa dan menertibkan dokumentasi aset konsensi aset tersebut.
Terakhir, pemerintah akan menyelesaikan permasalahan aset kelolaan Badan Layanan Umum (BLU) yang memenuhi karakteristik properti investasi yang didukung dengan penyempurnaan sistem informasi manajemen aset negara.
Sebagaimana Bisnis beritakan sebelumnya, BPK memberikan opini WTP atas LKPP TA 2022 yang merupakan hasil pemeriksaan terhadap 82 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).