Bisnis.com, JAKARTA - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meragukan target pemerintah terkait swasembada gula paling lambat 2028 untuk konsumsi dan 2030 untuk kebutuhan industri dapat tercapai.
Peneliti Indef, Rusli Abdullah, menyampaikan dirinya ragu swasembada gula dapat tercapai sesuai target. Pasalnya, jika berkaca pada target-target swasembada yang dicanangkan sebelumnya seringkali tak mencapai target.
“Selama ini target swasembada pemerintah mana ada yang tercapai sebelum target,” kata Rusli kepada Bisnis, dikutip Senin (10/7/2023).
Untuk mencapai target swasembada, Rusli menilai pemerintah harus melakukan ekspansi luas lahan tebu di luar Pulau Jawa.
Selain itu, pemerintah harus bekerja sama dengan BUMN PTPN yang ada di luar Pulau Jawa serta melibatkan swasta yang memiliki teknologi terkait dengan pertanian tebu yang presisi. Misalnya, salah satu perusahaan swasta di NTT yang memanfaatkan pertanian presisi sehingga mampu menanam tebu di lahan kering dengan bantuan teknologi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2023 menargetkan Indonesia dapat mencapai swasembada gula untuk konsumsi paling lambat 2028 dan industri di 2030.
Baca Juga
Target itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.40/2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel).
Dalam beleid itu, Jokowi menyebut bahwa percepatan swasembada gula dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.
Untuk mencapai target tersebut, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai koordinator pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menunjuk menteri-menteri lain seperti Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perdagangan, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) serta gubernur dan bupati/walikota juga dilibatkan dalam pelaksanaan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai biofuel.