Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) mendorong agar pabrik membeli tebu petani dengan harga yang baik.
Dengan membeli tebu di harga yang baik, pelaku usaha serta seluruh stakeholder pergulaan nasional telah turut mendukung peningkatan produktivitas tebu nasional secara berkelanjutan.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi ketika melakukan pertemuan dengan Direktur Utama ID Food Frans M Tambunan, Direktur Produksi dan Pengembangan PTPN III Mahmudi, Direktur Utama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) Aris Toharisman, dan Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun pada Selasa, di Jakarta (4/7/2023)
Arief Prasetyo Adi mengatakan keberpihakan kepada petani merupakan langkah awal yang tepat untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan.
“Berpihak kepada petani artinya kita membeli dengan harga yang proporsional atau wajar sesuai kondisi biaya produksi yang ada saat ini. Sehingga terdistribusi keuntungan yang adil di setiap lini, petani sejahtera, pedagang untung, masyarakat tersenyum,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (4/7/2023).
Menurut Arief, membeli tebu petani dengan harga yang baik artinya membantu meningkatkan pendapatan petani tebu. Dengan pendapatan yang baik diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi. Sehingga dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan produksi gula nasional dan berkurangnya importasi gula secara bertahap.
Baca Juga
Adapun berdasarkan survei Biaya Pokok Produksi (BPP) Tebu 2023 yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah terjadi kenaikan BPP dari Rp589.229 per ton tebu menjadi Rp650.000 per ton tebu atau naik 9,08 persen.
Menurutnya, seruan untuk membeli gula petani dengan harga yang baik jelas terukur sesuai perhitungan kenaikan BPP, di mana di dalamnya juga termasuk biaya sewa, tenaga kerja, benih, pupuk, dan pestisida, serta biaya distribusi.
"Kita berharap dengan kerja sama yang baik bersama seluruh stakeholder, harga gula konsumsi di tingkat petani dapat terjaga secara merata, sehingga berkontribusi signifikan bagi penguatan ekosistem gula nasional ke depan,” tutur Arief.
Sementara itu, Direktur Utama ID Food Frans M Tambunan menyatakan kesiapannya mendukung kebijakan yang ditetapkan Pemerintah.
"Kami harap penjaminan pinjaman dan subsidi bunga segera terealisasi sehingga offtake gula petani semakin masif untuk peningkatan Cadangan Pangan Pemerintah termasuk gula konsumsi," ujarnya.
Sebelumnya, Bapanas menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di Tingkat Petani. Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp12.500 per kilogram (kg).
Harga pembelian GKP di tingkat petani yang baru ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 (sebelum rencana perubahan). Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per kg, dari Rp11.500 per kg menjadi Rp12.500 per kg.