Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Realisasi dan Prediksi Efek Cukai ke Produksi Emiten Rokok Tahun Ini

Hingga akhir Mei 2023 realisasi penerimaan cukai rokok alias cukai hasil tembakau (CHT) turun 12,45 persen secara tahunan menjadi Rp89,95 triliun.
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai
Pabrik rokok/Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA – Realisasi penerimaan cukai rokok alias cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Mei 2023 ambles 12,45 persen secara tahunan menjadi Rp89,95 triliun. Turunnya capaian ini sejalan dengan produksi rokok yang diramal terus melandai hingga akhir 2023. 

Menyitir laporan APBN Kita edisi Juni 2023, turunnya penerimaan CHT disebabkan oleh berkurangnya pemesanan pita cukai serta dipengaruhi oleh tingginya baseline pemesanan pada 2022 akibat antisipasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Namun, sejatinya, pelemahan realisasi penerimaan negara dari CHT sudah terjadi sejak awal tahun atau ketika kenaikan tarif cukai yang rata-rata sebesar 10 persen dijalankan pemerintah.

Hal ini pun membuat produksi rokok melempem. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) produksi rokok sepanjang Januari – Mei 2023 mencapai 115,07 miliar batang, jumlah ini turun 3,70 persen dibandingkan tahun lalu (year-on-year/yoy). 

Penurunan produksi rokok terjadi pada golongan I, yang ambles 29,58 persen yoy menjadi 38,80 miliar batang per Maret 2023, sementara produksi rokok golongan III turun 12,42 persen yoy. Tercatat hanya golongan III yang masih bertumbuh 24,68 persen secara tahunan. 

Tereduksinya produksi rokok golongan I dan II merupakan impak dari tingginya tarif cukai yang ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, golongan III tidak terlalu terdampak lantaran tarif yang dikenakan tidak sebesar golongan I dan II. 

"Penurunan ini terutama di golongan I dan II yang memang mengalami kenaikan tarif cukai paling tinggi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini.

Contohnya, tarif cukai untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II masing-masing naik 11,8 persen dan 11,5 persen. Kemudian sigaret kretek tangan (SKT) golongan I dan II masing-masing 5 persen, sedangkan SKT golongan III hanya 4,3 persen.

Hasilnya, pabrikan rokok mulai melakukan migrasi dengan mengurangi produksi rokok golongan I dan II, lantas memacu produksi golongan III. Kondisi ini pun disadari pemerintah. 

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah terus mewaspadai dan cukup hati-hati dalam menyikapi perpindahan produksi rokok ke golongan III, yang memang terkena kenaikan tarif cukai paling sedikit dibandingkan golongan lain. 

“Kami tentu harus hati-hati di dalam menyikapi karena jangan sampai kemudian produksi turun ke bawah ke golongan III, sehingga kebijakan untuk mengendalikan produksi cukai hasil tembakau menjadi tidak efektif,” kata Menkeu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper