Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Negara Ini Siap Bantu Sri Mulyani Kejar Pengemplang Pajak

Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani meminta bantuan 13 negara untuk mengejar pengemplang pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan paparan tentang arah kebijakan Pemerintah pada 2023 dan perkembangan ekonomi terkini saat wawancara dengan Redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Selasa (25/10/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA ­– Kementerian Keuangan, yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati, kini dapat meminta bantuan kepada negara mitra untuk mengejar pengemplang yang kabur dari kewajibannya. Tercatat ada 13 mitra yang akan membantu Ditjen Pajak dalam penagihan.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan pihaknya kini dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada 13 negara, yang terikat dalam persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B dengan Indonesia.

Negara-negara tersebut, yaitu Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

“Dari P3B yang ada, sudah ada 13 negara yang kami sudah memiliki ikatan untuk melakukan penagihan di antara kami dan otoritas yang ada di sana,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar secara virtual, Senin (26/6/2023).

Sebagaimana diketahui, Indonesia dapat meminta bantuan negara mitra untuk mengejar pengemplang pajak seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Beleid ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak, mengingat adanya penyesuaian ketentuan terkait bantuan penagihan pajak dengan negara mitra berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan fasilitas bantuan penagihan pajak terdapat di dalam perjanjian internasional, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra secara resiprokal, untuk melakukan penagihan atas utang pajak.

“Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” tulis Pasal 78 PMK 61/2023.

Adapun, permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan perjanjian internasional.

Perjanjian internasional yang dimaksud meliputi persetujuan P3B, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, serta perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Dalam pelaksanaannya, bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis, antara Dirjen Pajak dengan pejabat yang berwenang di negara mitra.

Selain itu, Dirjen Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan kepada pejabat berwenang di negara mitra untuk memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper