Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek! Ini Syarat UMKM Dapat Insentif Fiskal dari Bea Cukai

UMKM memiliki peluang mendapatkan bantuan berupa insentif fiskal kemudahan impor dari pemerintah melalui DJBC. Cek syaratnya di sini!
UMKM Cokelatin Signature./Istimewa
UMKM Cokelatin Signature./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peluang mendapatkan bantuan berupa insentif fiskal berupada kemudahan impor dari pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Meski demikian, tak semua UMKM dapat menerimanya, karena program ini khusus bagi usaha yang berorientasi ekspor. 

Dalam hal ini bea cukai memberikan fasilitas KITE IKM (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil dan Menengah). 

Fasilitas tersebut berupa pembebasan Bea Masuk dan PPN/PPnBM tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Padmoyo Tri Wikanto menyampaikan, umumnya produk UMKM berupa makanan membutuhkan pengawet. 

“Biasanya kalau makanan itu pengawet yang food grade, yang bisa menjaga produknya bertahan lama, itu biasanya masih impor,” ujarnya dalam Media Briefing DJBC, Selasa (20/6/2023).

Sebagai catatan, bila ternyata barang tersebut dipasarkan di dalam negeri, pemerintah akan menagih bea masuk tersebut. 

“Impornya kami bebaskan tapi harus diekspor, begitu masuk lokal kami hitung ulang, bayar,” tambahnya. 

Bagi usaha yang melakukan impor, akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk dan PPN/PPnBM dengan kuota jaminan bagi industri kecil sebesar Rp350 juta dan menengah hingga Rp1 miliar. 

Sesuai ketentuan, pengusaha wajib membayar bea masuk sebesar 7,5 persen beserta PPN. Melalui insentif fiskal yang diberikan bea cukai, pengusaha bebas dari biaya-biaya tersebut. 

Berikut syarat mendapatkan KITE

1.    Usaha ekonomi produktif (olah rakit pasang) 

2.    Menggunakan modul kepabeanan berupa modul pengelolaan barang IKM dan mesin 

3.    Memiliki bukti kepemilikan atas penguasaan lokasi minimal 2 tahun 

4.    Sesuai dengan kriteria industri kecil atau menengah 

-kriteria industri kecil

Nilai investasi sampai dengan Rp1 miliar 

Kekayaan bersih Rp50 juta – Rp500 juta 

Hasil penjualan Rp300 juta – Rp2,5 miliar 

-kriteria industri menengah 

Nilai investasi Rp1 miliar – Rp15 miliar  

Kekayaan bersih Rp500 juta – Rp10 miliar 

Hasil penjualan Rp2,5 miliar – Rp50 miliar 

Sementara itu, bagi UKM yang membutuhkan bahan baku impor akan diberikan fasilitas impor bahan baku, impor mesin, dan impor barang contoh. 

Sedangkan bagi usaha yang menggunakan bahan baku impor, hanya mendapatkan fasilitas impor mesin dan barang contoh. 

Pengusaha dapat mengajukan perizinan KITE melalui registrasi.insw.go.id atau menghubungi Bravo Bea Cukai 1500525.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper