Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Perbarui Aturan Bantuan Penagihan Pajak Lintas Yurisdiksi

Beleid ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak lintas yurisdiksi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dok. Kemenkeu RI
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers usai serah terima aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Jakarta, Selasa (6/6/2023). Dok. Kemenkeu RI

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memperbarui tata cara pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra. Hal ini sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023.

Beleid ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tindakan penagihan pajak, mengingat adanya penyesuaian ketentuan terkait bantuan penagihan pajak dengan yurisdiksi mitra berdasarkan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 1 angka 28 disebutkan fasilitas bantuan penagihan pajak terdapat di dalam perjanjian internasional, yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra secara resiprokal, untuk melakukan penagihan atas utang pajak.

“Menteri berwenang melakukan kerja sama untuk pelaksanaan bantuan penagihan pajak dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra,” tulis Pasal 78 PMK 61/2023 dikutip Senin (19/6/2023).

Adapun, permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal.

Perjanjian internasional yang dimaksud meliputi persetujuan penghindaran pajak berganda, konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan, atau perjanjian bilateral ataupun multilateral lainnya.

“Permintaan bantuan penagihan pajak dan pemberian bantuan penagihan pajak… dilakukan dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra memiliki ketentuan domestik, yang mengatur mengenai pelaksanaan bantuan penagihan pajak secara resiprokal,” bunyi Pasal 78 ayat (5).

Dalam pelaksanaannya, bantuan penagihan pajak dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis, antara Dirjen Pajak dengan pejabat yang berwenang di negara mitra.

Selain itu, Dirjen Pajak dapat mengajukan permintaan bantuan kepada pejabat berwenang di negara mitra untuk memperoleh pembayaran atas utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Untuk dapat meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra, sedikitnya ada 5 kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan Pasal 79 ayat (2). Pertama, setiap permintaan bantuan penagihan pajak hanya memuat satu identitas penanggung pajak.

Kedua adalah penanggung pajak berada di negara mitra atau memiliki barang di negara mitra atau yurisdiksi mitra. Ketiga, utang pajak tidak sedang dalam sengketa antara penanggung pajak dengan Ditjen Pajak, atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Keempat, telah dilakukan tindakan penagihan pajak di Indonesia, tetapi penanggung pajak tidak melunasi utang pajak. Kelima adalah hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak belum daluwarsa.

Permintaan bantuan penagihan pajak juga paling sedikit mencantumkan informasi atau data terkait nilai utang pajak dan biaya penagihan pajak dan identitas penanggung pajak.

Beleid baru ini resmi diundangkan pada 12 Juni 2023. Dengan diberlakukannya PMK No. 61/2023, maka Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 85/2002, PMK No. 23/2006, dan PMK No. 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper