Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Baru Perjalanan, Ini Syarat Naik KRL, MRT, KA dan TransJakarta

Pemerintah memberlakukan aturan terbaru terkait syarat naik KRL, kereta api, MRT dan TransJakarta. Berikut ini ketentuannya.
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) yang dikelola oleh anak perusahaan PT Kereta Api Indonesia/KAI (Persero) berada di dipo kereta, Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah operator moda transportasi umum telah melakukan perubahan persyaratan perjalanan untuk penggunanya seiring dengan dengan masa transisi Indonesia ke fase endemi Covid-19. 

Pencabutan kewajiban penggunaan masker dan persyaratan vaksin booster menjadi poin perubahan utama yang diubah oleh para operator transportasi umum.

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melakukan penyesuaikan peraturan perjalanan di masa transisi endemi Covid-19. Masyarakat kini diperbolehkan tidak memakai masker saat menggunakan transportasi umum.  

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan surat edaran Kemenhub merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1/2023 tentang Protokol Kesehatan di masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023.  

Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 Surat Edaran, yaitu SE No. 14/2023 untuk moda transportasi darat dan SE No. 15/2023 untuk moda transportasi laut.

Kemudian, SE No. 16/2023 untuk transportasi udara dan SE No.17/2023 untuk moda perkeretaapian. Adita mengatakan, surat edaran tersebut telah mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Penyesuaian persyaratan ini telah dilakukan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) yang sudah memperbolehkan penumpang untuk tidak memakai masker selama menggunakan moda transportasi MRT

Dalam unggahan akun Twitter resmi perusahaan, @mrtjakarta yang diakses pada Senin (12/6/2023), perubahan ketentuan ini seiring dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta No 26/2023 Tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi. 

“Penumpang kini diperkenankan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19,” demikian kutipan unggahan tersebut. 

Meski demikian, pengguna MRT Jakarta juga dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik jika dalam keadaan kurang sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksin Covid-19 hingga booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Lebih lanjut, pengguna MRT Jakarta tetap dianjurkan membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan bersamaan.

Kebijakan serupa juga ditetapkan oleh PT Transportasi Jakarta yang merupakan operator Transjakarta. melalui unggahan pada laman Twitternya @PT_Transjakarta, penumpang Transjakarta kini telah diperkenankan untuk tidak menggunakan masker saat menggunakan moda transportasi ini

Meski demikian, operator Transjakarta tetap menganjurkan penumpang untuk menggunakan masker apabila dalam keadaan kurang sehat. 

“Harus tetap hati-hati dan menggunakan masker kalau keadaan kurang sehat,” demikian kutipan unggahan tersebut.

Sementara itu, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter yang mengoperasikan KRL Jabodetabek itu juga telah memperbolehkan penggunanya untuk tidak menggunakan masker mulai hari ini.

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, mengatakan, seluruh pengguna perjalanan KRL Commuter Line diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Meski demikian, seluruh pengguna juga dianjurkan untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

Serupa, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyebutkan, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. 

Meski demikian, PT KAI tetap menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat. Anjuran ini terutama ditujukan bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19. 

“PT KAI senantiasa mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper