Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Misi Ekstensifikasi Cukai Kembali Mengudara, Mungkinkah Terlaksana?

Salah satu upaya ekstensifikasi cukai pada 2024 adalah menerapkan pungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Ilustrasi air minum dalam kemasan./Bloomberg
Ilustrasi air minum dalam kemasan./Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali menyuarakan misi ekstensifikasi cukai pada 2024. Kendati demikian, upaya tersebut akan diselaraskan dengan kondisi perekonomian Indonesia serta memerhatikan daya beli masyarakat. 

Salah satu upaya ekstensifikasi cukai pada 2024 adalah menerapkan pungutan cukai atas produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), yang hingga kini belum juga terlaksana meski sudah berkali-kali masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu kembali menyuarakan rencana pemerintah untuk menambah objek barang kena cukai atau BKC. 

Meski demikian, dia mengatakan eksekusi ekstensifikasi cukai pada tahun depan bakal dilakukan dengan sejumlah catatan, antara lain, memerhatikan daya beli masyarakat dan menyelaraskan dengan kondisi pemulihan serta pertumbuhan ekonomi

“Implementasi ini harus kami selaraskan dengan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya dalam rapat bersama Banggar DPR RI, Senin (12/6/2023

Febrio lantas meminta restu kepada Banggar untuk dapat segera mengeksekusi penerapan pungutan cukai plastik dan MBDK pada tahun depan. Sebelumnya, dia juga telah membahas implementasi ekstensifikasi cukai itu dengan Komisi XI DPR

Namun, harapan untuk memasukkan objek BKC baru pada tahun depan kemungkinan besar akan menghadapi ancaman dari sisi politik. Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menjadi batu sandungan bagi pemerintah dalam upayanya mengoptimalisasi penerimaan

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menilai ada kemungkinan kebijakan ekstensifikasi cukai pada tahun depan kembali ditunda

Perkiraan itu dilandasi oleh pertimbangan rasional dari para pembuat kebijakan, mengingat 2024 merupakan warsa politik. Itu sebabnya komitmen pemerintah untuk mengeksekusi ekstensifikasi BKC cukup diragukan karena kuatnya tarik-menarik kepentingan pada tahun depan

“Tahun politik dan kebijakan nonpopulis di tahun 2024 dapat menjadi faktor pendukung utama untuk menunda kebijakan cukai bagi kedua objek [cukai plastik dan MBDK],” ujar

Menurutnya, pertimbangan nonpolitik harus menjadi perhatian lantaran cukai merupakan bagian dari pajak konsumsi yang harus ditanggung masyarakat. Dengan demikian, daya beli masyarakat bisa terpengaruh karena besarnya nilai konsumsi yang meningkat

Hal senada juga diungkapkan Peneliti Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar. Dia mengatakan rencana pemerintah untuk menerapkan pungutan cukai plastik dan MBDK akan cukup berat pada tahun depan

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan beberapa hal, mulai dari administrasi hingga sosialisasi kepada pelaku usaha guna mengeksekusi kebijakan cukai plastik dan MBDK pada tahun depan,

“Dari segi administrasi perlu disiapkan, apalagi ini cukai bukan pajak, berbeda. Dalam cukai ada pemeriksaan fisik dan sebagainya. Administrasinya pun berbeda, seperti rokok atau minuman beralkohol ada pita dan cukainya sebagai bukti pelunasan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper