Bisnis.com, JAKARTA — Proses divestasi hak partisipasi Shell Upstream Overseas Ltd di Blok Masela disebut telah menemui titik temu usai tersendat cukup lama.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif optimistis kesepakatan terkait pengambilalihan 35 persen hak partisipasi Shell tersebut dapat rampung pada akhir bulan ini.
“Insyallah akhir bulan ini akan sudah kita selesaikan, perjanjian jual alih sahamnya sudah ada titik temu,” kata Arifin saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi VII, Senin (5/6/2023).
Dia pun memastikan bahwa divestasi saham Shell akan diambilalih oleh konsorsium PT Pertamina (Persero). Adapun, Pertamina diketahui telah menggandeng Petroliam Nasional Berhad atau Petronas sebagai anggota konsorsium untuk divestasi Shell tersebut.
“Jadi nanti memang Pertamina dan konsorsiumnya yang akan take over,” kata dia.
Sebelumnya, Arifin sempat mengungkapkan kejengkelannya lantaran proses divestasi Shell berlangsung berlarut-larut. Dia pun mengancam akan mengambil alih hak partisipasi Shell bila divestasi tak kunjung rampung.
Baca Juga
Arifin mengatakan, harga yang ditawarkan Shell terbilang tinggi yang belakangan membuat Konsorsium Pertamina ragu untuk mengakuisisi saham Shell di salah satu ladang gas terbesar di Indonesia saat ini.
“Yang merasa dirugikan sekarang Indonesia, kita nggak mau hal ini terjadi, Inpex [operator] sudah ada kesungguhannya, tapi nggak tahu Shell ini sudah mundur nggak bertanggungjawab, tulis itu,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Arifin mengingatkan, pemerintah bakal bertindak serius apabila Shell tetap tidak kooperatif untuk mempercepat proses divestasi 35 persen hak partisipasi di blok tersebut. Konkretnya, kata Arifin, pemerintah bakal mengambil 35 persen hak partisipasi Shell tersebut tahun depan apabila tidak ada kemajuan dari sisi peralihan saham.
Rencana itu, kata Arifin, sudah menjadi kesepakatan dalam revisi rencana pengembangan atau plan of development (PoD) pertama yang diteken pada 2019 lalu. Lewat revisi PoD itu, kata dia, pemerintah dapat melelang ulang hak partisipasi pengelolaan blok jika setelah 5 tahun tidak ada kemajuan pengerjaan.
“Kan 5 tahun kalau tidak dilaksanakan apa-apa kita akan tinjau kembali, termasuk kemungkinan untuk itu [lelang ulang], ini kan sudah beberapa tahun, 2019 sampai 2023 sudah 4 tahun, makanya kita ingetin aja,” kata dia.