Bisnis.com, BALIKPAPAN – Petugas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menangkap seorang pengusaha di Samarinda berinisial JIM karena melakukan penggelapan pajak. Tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Samarinda oleh Selasa (06/06).
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Budi Hernowo menyatakan tersangka melanggar Undang-Undang Perpajakan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp476 juta untuk periode Januari hingga Desember 2015.
JIM diduga menyampaikan laporan PPN palsu atau tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut dari perusahaan lain.
"Tersangka tidak menggunakan haknya untuk mengungkapkan kesalahannya dan membayar pokok dan sanksi pidana untuk tahun pajak lain," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (6/6/2023).
Budi menambahkan bahwa DJP mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi pajak sebelum melakukan penegakan hukum. Namun, tersangka tidak memberikan respon yang memadai sehingga dilakukan penyidikan.
"Tersangka juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah dengan menghentikan penyidikan dengan membayar pokok pajak dan denda," katanya.
Baca Juga
JIM dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 39 ayat (1) huruf i UU KUP yang ancamannya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penanganan kasus ini merupakan hasil sinergi antara DJP, Polda Kalimantan Timur, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Kejaksaan Negeri Samarinda yang bertujuan untuk memberantas tindak pidana perpajakan dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Adapun, Budi berharap agar kasus ini dapat menjadi efek jera bagi para pelaku kecurangan perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.