Bisnis.com, JAKARTA - Tingkat penghunian kamar (TPK) atau okupansi hotel pada April 2023 mencapai 41,37 persen atau turun sebesar 4,88 persen poin dibandingkan Maret 2023. Meski demikian, capaian tersebut naik 7,14 persen poin dibandingkan bulan yang sama tahun 2022.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS) Pudji Ismartini mengatakan, TPK hotel klasifikasi tertinggi terdapat di Kalimantan Timur sebesar 53,26 persen. Keterisian tersebut didorong seiring dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, kegiatan meeting dan kegiatan konvensional di provinsi tersebut.
“Untuk rata-rata menginap di hotel klasifikasi bintang pada April 2023 adalah selama 1,63 hari, turun 0,04 poin dibanding bulan sebelumnya, atau naik 0,01 poin dibanding bulan yang sama tahun 2022,” ujar Pudji dalam rilis Berita Resmi Statistik BPS, Senin (5/6/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, okupansi hotel bintang di Indonesia mencapai 45,15 persen pada Maret 2022. Angka okupansi itu, naik sebesar 9,08 poin dibandingkan dengan Maret 2021 dan bertambah 6,61 poin dibandingkan Februari 2022 secara bulanan.
BPS mencatat okupansi hotel bintang tertinggi berada di Kalimantan Timur sebesar 63,82 persen. Diikuti oleh Lampung dan Kalimantan Utara masing-masing sebesar 56,59 persen dan 54,91 persen.
“Sementara itu, Bali masih tercatat sebagai provinsi dengan TPK terendah, yaitu sebesar 21,90 persen,” ujar Pudji.