Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cair Besok, Simak Daftar PNS yang Dapat dan Tidak Dapat Gaji ke-13

Ada beberapa PNS yang tidak dapat gaji ke-13. Apakah kamu salah satunya?
Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id
Ahok menuding PNS DKI Jakarta tak bisa kerja/Ilustrasi-PNS-jakarta.go.id

Bisnis.com, SOLO - Gaji ke-13 PNS mulai cair besok Senin, 5 Juni 2023. Meski demikian, tidak semua PNS akan mendapatkan gaji ke-13.

Sebab apabila merujuk Pasal 5 PP Nomor 15 Tahun 2023, gaji ketiga belas tidak akan diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan ketentuan:

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain daripada PNS dengan status di atas, semua akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah.

PNS yang layak mendapatkan gaji ke-13 antara lain:

1. PNS dan calon PNS (CPNS)

2. Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat negara

6. Pensiunan

7. Penerima pensiun

8. Penerima tunjangan bersifat pensiun

9. Penerima tunjangan pokok.

Untuk jumlahnya, per golongan PNS akan menerima gaji ke-13 ini dengan jumlah yang berbeda-beda.

Khusus gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yakni PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, terdiri dari lima komponen.

Berikut rinciannya:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara untuk gaji ke-13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terdiri dari:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan untuk guru dan dosen, jumlah gaji ke-13 yang akan diterima adalah 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper