Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mulai Besok PNS Bakal Terima Gaji ke-13, Ini Komponen dan Besarannya

Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerima gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerima gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023. Dok. Freepik
Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerima gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang termasuk dalam bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai menerima gaji ke-13 pada Senin, 5 Juni 2023. 

Rencananya, pencairan gaji ke-13 dapat mulai diajukan pada besok, Senin (5/6/2023), dan sangat mungkin untuk cair pada hari yang sama.

“[Pencairan] bisa diajukan mulai 5 Juni,” kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, dikutip, Minggu (4/6/2023). 

Pencairan pun akan dilakukan mengikuti jadwal operasional perbankan terakit, yang nantinya akan disalurkan kepada para PNS dan ASN lainnya. 

Sebagai catatan, gaji ke-13 akan sama dengan besaran tunjangan hari raya (THR) dan belum penuh 100 persen seperti sebelum Covid-19. 

Besaran gaji ke-13 tahun ini bagi ASN pusat maupun daerah akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.  

Seiring dengan pemulihan ekonomi yang semakin baik, pemerintah juga menambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Komponen gaji ke-13 ini sama dengan yang diberikan pada 2022, namun belum penuh seperti yang dibayarkan sebelum era Covid-19. 

Terdapat perbedaan pada gaji ke-13 tahun ini dari tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah untuk pertama kalinya memberikan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) maupun tambahan penghasilan.  

Gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan hal serupa di mana akan mendapatka tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG atau tamsil sebagai THR.

Adapun, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp38,9 triliun bagi 8,4 juta ASN, termasuk pensiunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper