Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada masa libur Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak.
Pembatasan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 4125 Tahun 2023, SKB/76/V/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Libur Panjang Memperingati Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memaparkan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap untuk mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, bersumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan.
Pembatasan ini juga berlaku untuk kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.
Diamenjelaskan, pembatasan ini diberlakukan mulai hari ini, Rabu (31/5/2023) pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB. Kemudian, pada Kamis (1/6/2023) pukul 06.00 WIB-12.00 WIB, dan berlanjut pada Minggu (4/6/2023) mulai pukul 14.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Sementara itu, jenis kendaraan angkutan yang mendapat dispensasi dari pembatasan ini adalah angkutan barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, pupuk, pakan ternak, hantaran uang, serta bahan makanan pokok.
Baca Juga
Bagi angkutan barang yang mendapatkan pengecualian harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
“Untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tol dan non tol selama libur panjang Hari Lahir Pancasila dan Hari Raya Waisak, maka kami sepakat untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang,” kata Hendro dalam keterangan resminya, Rabu (31/5/2023).
Pembatasan operasional angkutan barang ruas diberlakukan pada jalan tol sebagai berikut:
1. DKI Jakarta dan Jawa Barat: Jakarta – Cikampek; dan
2. Jawa Barat:
a. Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi; dan
b. Cikampek – Palimanan.
Sementara pada ruas jalan non tol berlaku pada:
1. DKI Jakarta – Jawa Barat: Jakarta – Bekasi – Cikampek – Pamanukan – Cirebon; dan
2. Jawa Barat: Cikampek – Purwakarta – Cikalong – Padalarang – Cileunyi.