Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Beri Bocoran Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi pemaparan dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo alias Jokowi saat ini sedang memperhitungkan besaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2024. 

“Kenaikan gaji PNS insyaAllah sedang digodok Bapak Presiden,” ujar Menkeu seusai rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Dia mengatakan Presiden Jokowi sedang mempertimbangkan kenaikan gaji PNS dan akan mengumumkannya saat penyampaian nota keuangan dan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2023. 

“Beliau [Presiden Jokowi] mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” kata Sri Mulyani. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah No.15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan catatan Bisnis, gaji PNS 2019 terendah dengan golongan I/A atau masa kerja 0 tahun berubah menjadi Rp1.560.800, dari sebelumnya Rp1.486.500.

Sementara itu, gaji tertinggi PNS golongan IV/E atau masa kerja lebih 30 tahun, naik menjadi Rp5.901.200 dari Rp 5.620.300. Kenaikan gaji juga dirasakan oleh anggota Polri dan TNI.

Sebelumnya, Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas telah membahas aturan baru terkait tunjangan kinerja untuk ASN. Menkeu juga telah memperbarui kebijakan unfunded past service liability atas tabungan hari tua ASN.

Presiden Jokowi, kata Azwar, mengingatkan saat ini tunjangan kinerja (tukin) hanya berperan sebagai hak, bukan pendorong kinerja. Penyeragaman pendapatan berupa tukin juga dinilai tidak mendorong peningkatan kinerja karena tak ada diferensiasi besaran.

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20/2011, tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” ujarnya di acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, beberapa waktu lalu. 

Oleh karena itu, Azwar mengatakan pihaknya bersama Kemenkeu sedang dalam proses penghitungan tukin terbaru. Nantinya, PNS yang berkinerja baik akan mendapat tunjangan kinerja lebih tinggi dibandingkan PNS yang tidak berkinerja apik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper