Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri ATR BPN Sebut Lima RDTR IKN Segera Ditetapkan Jadi Perka Otorita IKN

Sebanyak lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan segera ditetapkan jadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.
Titik Nol IKN - Humas Setkab/Oji.

Bisnis.com, JAKARTA – Lima bulan sejak lima Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Ibu Kota Nusantara (IKN) diserahkan kepada Kepala Otorita IKN Bambang Susantono pada Januari lalu, kelima RDTR tersebut kini akan segera ditetapkan jadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN dalam waktu dekat.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menuturkan kelima RDTR tersebut kini sedang dalam tahap legislasi dan akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Kepala (Perka) Otorita IKN. 

"Lima RDTR lainnya sedang dalam tahap legislasi. Diharapkan dalam waktu singkat akan segera ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN," kata Hadi dalam acara Indonesia-China Smart City Expo 2023, di Hotel Shang-ri La Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Sebelumnya, dari total sembilan RDTR IKN yang dibuat berdasarkan perencanaan wilayah (WP), empat RDTR lainnya yang diserahkan kepada Otorita IKN sejak Agustus tahun lalu telah ditetapkan menjadi Perka Otorita IKN.

Sebanyak empat RDTR yang telah ditetapkan sebagai Perka Otorita IKN adalah RDTR WP 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), RDTR WP 2 IKN Barat (Pusat Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan), RDTR WP 4 IKN Timur 1 (Pusat Hiburan dan Olahraga), dan RDTR WP 6 IKN Timur 2 (Inovasi dan Riset).

Sedangkan untuk lima RDTR yang akan segera ditetapkan adalah RDTR WP 3 IKN Selatan (Energi Baru Terbarukan), RDTR WP 5 IKN Utara (Layanan Edukasi), RDTR WP 7 Simpang Samboja (Pusat Distribusi dan Perdagangan Komoditas), RDTR WP 8 Kuala Samboja (Pusat Agroindustri dan Industri Pangan), dan RDTR WP 9 Muara Jawa (Pusat Kegiatan Pertanian dan Perikanan).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan RDTR IKN ini telah disusun melalui proses panjang bersama dengan para pemangku kepentingan. "RDTR IKN telah disusun melalui proses panjang meliputi proses teknokratif, partisipatif, dan rangkaian pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan," tambah Hadi. 

Dalam pembuatan dan pengesahan RDTR ini, Hadi berharap RDTR tersebut dapat menjadi panduan semua kalangan dalam menyusun pembangunan IKN. 

"Saya berharap RDTR IKN ini segera menjadi acuan semua pihak. Baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk dunia usaha dalam pembangunan IKN sebagai kota dunia untuk semua," tutup Hadi. 

Dalam catatan Bisnis pada Rabu (12/1/2023), Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan dan menyerahkan sembilan dokumen teknis RDTR IKN Nusantara kepada Badan Otorita IKN. 

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto telah menyerahkan empat dokumen RDTR IKN pada 8 Agustus 2022 lalu. Adapun, lima dokumen lainnya diserahkan pada Rabu (11/1/2023) secara langsung kepada Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. 

Dokumen teknis RDTR yang diserahkan Januari ini mencakup lima wilayah perencanaan, yaitu Wilayah Perencanaan (WP) 3 IKN Selatan, WP 6 IKN Utara, WP 7 Simpang Samboja, WP 8 Kuala Samboja, dan WP 9 Muara Jawa.

Pada 2022 lalu, empat materi teknis RDTR IKN tahap I yang telah diserahterimakan, yaitu WP 1 KIPP, WP 2 IKN Barat, WP 4 IKN Timur 1, dan WP 5 IKN Timur 2. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper