Bisnis.com, JAKARTA – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan ada potensi pemerintah untuk menambah sektor yang akan mendapatkan insentif di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Yon mengatakan bahwa nantinya jika dirasa ada sektor yang perlu untuk ditambahkan, pemerintah melalui Otorita IKN, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kemenkeu akan memberikan keputusan.
“Untuk kebutuhan sektor di sini akan sangat fleksibel, kalu nanti dirasa ada sektor-sektor baru yang dibutuhkan nanti diskusi dengan BKPM Kemenkeu, nanti sektornya tentu bisa kita tambahkan,” katanya di Ciputra Artpreneur, Jakarta, awal pekan ini (23/5/2023).
Dengan ketentuan tersebut, aturan terkait sektor yang akan mendapatkan insentif akan fleksibel. “Jadi sangat fleksibel tidak kaku,” tambahnya.
Adapun, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara, telah diatur 18 sektor yang mendapatkan insentif perpajakan.
Dalam aturan tersebut, terdapat 18 sektor yang dapat diberikan kemudahan perizinan berusaha. Sektor tersebut yakni kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, energi dan sumber daya mineral, ketenaganukliran, perindustrian, perdagangan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Baca Juga
Selain itu, perizinan berusaha diberikan untik sektor transportasi, kesehatan, obat, dan makanan, pendidikan dan kebudayaan, pariwisata, keagamaan, pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem transaksi elektronik.
Pemerintah juga memberikan kemudahan berusaha untuk sektor pertahanan dan keamanan, ketenagakerjaan, keuangan, serta sektor lain yang menjadi prioritas yang ditetapkan oleh Otorita IKN.
Lebih lanjut, Yon Arsal mengatakan bahwa bila memang ada penambahan sektor, tidak ada jauh dari jumlah saat ini.
“Rasanya tidak akan lebih kurang dari sektor yang sekarang kami miliki, sekarang ada 18 sektor, tetapi nanti kalau untuk otorita, karena sudah kami berikan kewenangan, jadi tunggu saja,” tutupnya.
Saat ini, sudah ada sederet pemanis IKN untuk menarik minat investor, seperti tax holiday maksimal 30 tahun, superdeduction tax, hingga pembebasan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pegawai yang bekerja di IKN.