Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Bawang Putih Meroket, Importir Keluhkan Kinerja Kemendag

Pusbarindo menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) tebang pilih dalam memberikan izin impor bawang putih.
Pedagang menunjukan bawang putih di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman
Pedagang menunjukan bawang putih di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) menilai Kementerian Perdagangan (Kemendag) tebang pilih dalam memberikan izin impor bawang putih hingga menyebabkan harganya melonjak.

Melansir Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kemendag, Kamis (25/5/2023) harga bawang putih selama seminggu terakhir mengalami kenaikan hingga 11,1 persen jadi Rp 37.300 per kilogram di rata-rata pasar tradisional Indonesia.

Ketua Pusbarindo, Reinhard Antonius Batubara, mempertanyakan mengapa hanya 35 importir saja yang mendapatkan izin impor bawang putih. Sebab, hingga 31 Maret 2023 Kemendag hanya menerbitkan SPI kepada 35 perusahaan dengan total volume sekitar 170.000 ton.

Selain itu, Kemendag menghentikan penerbitan SPI bawang putih bagi para pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan sejak awal Februari 2023.

Dia menuturkan pihaknya sudah mengirimkan surat tiga kali ke Kemendag meminta penjelasan terkait izin impor. Namun, hingga kini tidak ada komunikasi dari kementerian pimpinan Zulkifli Hasan perihal surat tersebut.

"Regulasi sudah clear. Kita secara administratif juga sudah clear. Persyaratan diikutin semua. Ya memang kan keputusan mengeluarkan izin ada di kementerian jadi kita pun sudah bertanya menyurati sekali dua kali tiga kali tidak ada respons," kata Reinhard saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Asosiasi mengklaim sudah mengajukan izin impor sejak Februari 2023. Hanya saja, hingga saat ini realisasi belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Di satu sisi, asosiasi juga mengklaim sudah melakukan wajib tanam 5 persen dari kuota yang ditentukan selama ini. Hanya saja, pada tahun ini wajib tanam juga belum bisa dilakukan karena pemerintah belum memberikan izin.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian (Kementan), kebutuhan konsumsi bawang putih nasional pada 2023 sebesar 560.000 ton, sedangkan produksi bawang putih dalam negeri pada 2020 adalah sebesar 81.800 ton. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu memenuhi kebutuhan bawang putih Nasional.

Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aryo Dharma Pala menilai, selama ini pemerintah juga tak terbuka perihal kuota impor yang dibuka per tahunnya.

"Kuncinya memang harus transparan siapa yang mendapatkan kuota bisa impor dan berapa itu harus dibuka," ujarnya.

Menurut Aryo, tidak adanya transparansi data menimbulkan persoalan sehingga tak jarang realisasi impor tak mencapai target dan tak mampu mengendalikan harga jual di pasar.

"Jadi kita perlu impor karena produktifitas dalam negeri kita ngga memenuhi kebutuhan dalam negeri. Jadi harus impor, kalau ngga impor harga naik," tegas dia.

Oleh karena itu, Aryo mendorong agar Kemendag melaksanakan sebaik-baiknya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang penerbitan SPI bawang putih.  

“Permendagnya itu sudah aman, on paper itu by regulation sudah aman, cuma implementasinya kita ngga tahu apakah benar-benar sistemnya bermasalah atau ada kesengajaan kita ngga tahu,” ucapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper