Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai Indonesia tak perlu panik usai Uni Eropa menerapkan European Union Deforestation-Free Product Regulation (EUDR) atau UU Deforestasi.
Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung menuturkan, Indonesia merupakan produsen minyak sawit terbesar, sekaligus pengonsumsi minyak sawit (crude palm oil/CPO) terbesar di dunia. Produksi CPO Indonesia pada 2022 mencapai 46,7 juta ton, di mana 20,97 juta ton atau 44,8 persen dikonsumsi dalam negeri. Sisanya, 25,73 juta ton diekspor ke 242 negara lainnya.
“Harusnya berpijak dari data ini lah Indonesia percaya diri dengan ancaman Uni Eropa dengan menerbitkan EUDR,” kata Gulat kepada Bisnis, Rabu (24/5/2023).
Gulat menyampaikan, impor CPO Uni Eropa pada 2022 adalah 2,05 juta ton atau 2-3 juta ton per tahun dalam 5 tahun terakhir. Selain itu, kata dia, EUDR sebetulnya mirip dengan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) lantaran konstruksi aturannya hampir sama. meski ada biaya tambahan untuk mendapatkan sertifikasi EUDR.
Produksi CPO Indonesia yang sudah RSPO mencapai luas 1.148.134 hektare (ha) dengan produksi CPO 5.764.342 ton, sedangkan yang sudah ISPO seluas 5,78 juta ha dengan produksi 22 juta ton.
“Jika melihat impor Uni Eropa yang hanya 2-3 juta ton, maka sangat sederhana menjawabnya 'khusus untuk Uni Eropa dapat disuplai dari CPO yang sudah ber-RSPO atau ISPO dari GAPKI atau DMSI [Dewan Minyak Sawit Indonesia]’, clear,” jelasnya.
Baca Juga
Adapun, yang diperlukan Indonesia saat ini adalah strategi. Sebab, menurutnya, apa yang dilakukan Uni Eropa tidak lebih dari politik dagang.
Menurut dia, strategi paling utama yang bisa dilakukan adalah menaikkan konsumsi CPO dalam negeri dari 44,8 persen dari total produksi CPO 47 juta ton pada 2022. Sebab, idealnya konsumsi dalam negeri berada di kisaran 60-75 persen.
Adapun, Uni Eropa telah menyetujui pengesahan EUDR undang-undang yang mengatur perdagangan komoditas bebas deforestasi pada 19 April lalu, dan resmi berlaku 16 Mei 2023.
Dalam kebijakan anyar tersebut, eksportir boleh menjual produknya apabila telah melewati uji tuntas guna memastikan produk tak berasal dari lahan yang mengalami degradasi atau deforestasi.
Produk yang disasar dalam aturan ini, antara lain sapi, kakao, kopi, minyak kelapa sawit, kedelai dan kayu, termasuk produk yang mengandung, diberi makan atau dibuat dengan menggunakan komoditas ini (seperti kulit, coklat dan furnitur). Parlemen Uni Eropa juga menambahkan produk-produk, seperti karet, arang, produk kertas cetak, dan sejumlah turunan minyak sawit.