Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indef: 67 Persen Warganet Setuju Subsidi EV Dialihkan untuk Kendaraan Umum Berbasis Listrik

Warganet setuju dengan pendapat Anies yang menyebut kendaraan listrik pribadi tidak akan berdampak signifikan pada pengurangan emisi karbon.
Hyundai Kona EV dan Hyundai Ioniq EV di Pabrik Mobil Listrik Hyundai di Sukamukti Bekasi, Jumat (6/11/2020). /KeMenko Marves
Hyundai Kona EV dan Hyundai Ioniq EV di Pabrik Mobil Listrik Hyundai di Sukamukti Bekasi, Jumat (6/11/2020). /KeMenko Marves

Bisnis.com, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat sebanyak 67,17 persen warganet sepakat dengan ide bakal calon presiden yang diusung Nasdem, Anies Baswedan agar pemerintah menggeser subsidi kendaraan listrik untuk kendaraan umum berbasis listrik.

Survei ini dilakukan di media sosial khususnya Twitter dalam rentang lima hari, dari tanggal 8 Mei-12 Mei 2023 dan mencatat ada 18.921 pembicaraan mengenai topik ini di 15.139 akun, dengan frekuensi pembicaraan yang memuncak pada tanggal 10 Mei 2023, atau tiga hari usai Anies mengkritik kebijakan ini di depan pendukungnya di Stadion Gelora Bung Karno (GBK).

Dari survei tersebut ditemukan bahwa sebanyak 85,5 persen warganet menolak kebijakan subsidi kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dengan berbagai alasan dan sebanyak 67,17 dari warganet menyetujui pengalihan subsidi ini untuk kendaraan umum berbasis listrik.

Data Analyst Continuum Indef Wahyu Tri Utomo menyebutkan hal tersebut didukung dengan alasan subsidi kendaraan umum berbasis listrik akan mendatangkan berbagai manfaat yang lebih banyak dibandingkan dengan subsidi kendaraan listrik pribadi.

Terlebih, warganet juga menilai susbsidi kendaraan listrik pribadi berpotensi tidak tepat sasaran dan hanya menguntungkan berbagai pihak saja.

“[Sebanyak] 67,17 persen warganet sepakat dengan ide subsidi kendaraan listrik dialihkan untuk kendaraan umum berbasis listrik, karena kemanfaatannya akan lebih luas karena langsung menyentuh masyarakat umum, daripada subsidi ke pribadi,” tutur Wahyu dalam diskusi bertajuk Subsidi Mobil Listrik: Insentif untuk yang Berdaya Beli yang dilakukan secara virtual pada Minggu (21/5/2023).

Terlebih, menurutnya, berdasarkan survei ini, pihaknya melihat warganet setuju dengan pendapat Anies yang menyebut kendaraan listrik pribadi yang digunakan dalam jumlah banyak tidak akan berdampak signifikan pada pengurangan emisi karbon.

“Jadi mereka menilai kan EV itu pakai baterai yang dibuat dengan batu bara, jadi sama saja,” tambah Wahyu.

Sementara itu, Wahyu menyebut sebanyak 33 persen yang menolak ide pengalihan subsidi kendaraan listrik untuk kendaraan umum berbasis listrik lantaran menganggap bahwa subsidi EV untuk pribadi merupakan solusi yang paling tepat untuk pengurangan emisi.

Terlebih, warganet juga menilai perlu adanya masa transisi dari kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan listrik yang akan dipermudah dengan adanya subsidi. 

“Yang lain ada yang menyebut subsidi BBM itu lebih tinggi dari subsidi EV, juga terakhir menyebutkan emisi karbon EV lebih sedikit dari kendaraan berbasis BBM, sehingga menolak ide Anies tersebut,” tutup Wahyu.

Sebelumnya, Anies Baswedan mengkritik kebijakan subsidi kendaraan listrik dalam pidato politiknya di Tenis Indoor Senayan, Jakarta, Minggu (7/5/2023). 

Anies menyebutkan bahwa pemerintah harus memastikan sumber daya yang diberikan kepada rakyatnya tepat guna. Apalagi, saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan lingkungan hidup. 

Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik akan lebih baik jika berfokus pada kendaraan umum berbasis listrik. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu bahkan berpendapat bahwa akan lebih baik untuk memperbanyak kendaraan umum berbasis BBM daripada kendaraan listrik pribadi. 

Padahal, jika melihat rekam jejaknya, justru Anies telah mendukung percepatan kendaraan listrik saat sedang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. 

Kala itu, dia telah mengetok Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai relaksasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan listrik. Aturan ini tertuang dalam Pergub No.3/2020 tentang Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Untuk Transportasi Jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper