Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Utang Minyak Goreng Rp344 M Belum Dibayar, Aprindo Minta Kemendag Transparan

Aprindo meminta Kemendag transparan atau membuka hasil verifikasi dari Sucofindo terkait selisih pembayaran (rafaksi) minyak goreng.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.
Konsumen melihat stok minyak goreng aneka merek tersedia di etalase pasar swalayan Karanganyar pada Kamis (17/3/2022)/ Solopos.com-Indah Septiyaning Wardani.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta Kementerian Perdagangan transparan atau membuka hasil verifikasi dari Sucofindo terkait selisih pembayaran (rafaksi) minyak goreng.

Aprindo khawatir, antara klaim mereka dengan hasil survei Sucofindo yang ditugaskan Kemendag, itu berbeda atau jauh lebih rendah angkanya.

Aprindo sendiri menagih utang rafaksi minyak goreng tahun 2022 kepada Kemendag sebesar Rp344 miliar. Angka tersebut berasal dari 31 perusahaan ritel yang tergabung Aprindo yang telah menjalankan minyak goreng kemasan satu harga pada 2022, di mana saat itu sedang terjadi kelangkaan dan kenaikan minyak goreng di pasaran.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, mengatakan pembukaan data tersebut setidaknya memberi kejelasan kepada peritel yang saat ini masih menunggu pembayaran dari pemerintah terkait rafaksi minyak goreng. Sebab, saat ini Kemendag masih menunggu dasar hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Agung ihwal pembayaran rafaksi.

“Supaya kita dapat menilai dapat melihat hasil verifikasi itu seperti apa, karena ada indikasi hasil verifikasinya itu tidak sama dengan yang kami sampaikan. Ini menimbulkan pertanyaan, ini akan merugikan peritel. Ini harus kita pertanggungjawabkan kepada anggota, sehingga kita meminta verifikasi itu dapat dibuka,” kata Roy usai melakukan pertemuan dengan Kemendag dan produsen minyak goreng di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Menurut Roy, ini merupakan kedua kalinya para pengusaha retail modern itu mendatangi Kementerian Perdagangan untuk menagih haknya, yang pertama dilakukan pada Kamis 4 Mei 2023 lalu. Dia menuturkan, Kemendag saat ini sedang memikirkan terkait permintaan Aprindo tersebut.

“Di catatan kami ritel modern (rafaksi) Rp344 miliar, sudah ada datanya di Aprindo berdasarkan informasi dari seluruh anggota, 31 perusahaan yang menjalankan rafaksi," kata Roy.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp1,1 triliun. Komisioner KPPU Chandra Setiawan mengatakan, tagihan rafaksi itu berasal dari produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai sekitar Rp700 miliar dan sisanya berasal dari 600 korporasi ritel modern di seluruh Indonesia.  

"Saat ini, Kementerian Perdagangan dan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tidak dapat melakukan pembayaran karena peraturan di atas yang menjadi dasar, telah dicabut dan tidak terdapat peraturan peralihan," kata Chandra melalui keterangan persnya, Rabu (10/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper