Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Bus di Guci Tegal, MTI: Akibat Minim SOP

Masyarakat Transportasi Indonesia menilai kecelakaan bus wisata yang terjadi di Guci, Tegal menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan.
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha
Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) berada di dekat loket pembelian tiket di Terminal Pulo Gebang di Jakarta, Kamis (23/4/2020). Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kecelakaan bus wisata yang terjadi di Guci, Tegal, Jawa Tengah akhir pekan lalu dinilai merupakan efek dari minimnya standar prosedur dan keamanan yang memadai pada moda transportasi darat.

Kejadian ini diharapkan membangkitkan kesadaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk operator-operator bus nakal.

Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menuturkan, kecelakaan pada angkutan umum seperti bus pariwisata yang masih kerap terjadi merupakan dampak dari minimnya Standar Operasional Prosedur (SOP) pada moda transportasi darat. Djoko mengatakan, pengawasan dan penegakan hukum saat terjadinya kecelakaan bus masih longgar dan bahkan cenderung lemah.

Selain itu, dia juga menilai saat ini perusahaan otobus (PO) dan event organizer (EO) yang mengurus perjalanan juga tidak memperhatikan aspek keselamatan dengan baik. Dia mencontohkan, perusahaan atau EO kerap tidak memberikan tempat istirahat yang layak untuk para pengemudi bus.

“Padahal dari pihak manajemen seharusnya sudah bisa memastikan waktu kerja dan istirahat pengemudi. Saat ini yang saya lihat mekanismenya sewa secara paket beberapa hari, kemudian perusahaan seolah-olah bebas menentukan jadwal kerja pengemudi,” jelas Djoko saat dihubungi, Selasa (9/5/2023).

Djoko berharap kejadian kecelakaan ini dapat menjadi momen Kementerian Perhubungan dan instansi terkait lainnya untuk memperketat pengawasan dan perizinan pada angkutan umum. Dia mengatakan pengetatan ini perlu dilakukan terutama pada perusahaan bus dan pengemudinya.

Menurut Djoko, pembinaan yang komprehensif terkait standar operasi dan keamanan kepada para perusahaan perlu dilaksanakan. Selain itu, perusahaan operator bus juga perlu membina para pengemudi dan personil terkait lainnya untuk mengetahui seluk beluk standar operasi dan keamanan tersebut.

Djoko melanjutkan, Kemenhub juga perlu meningkatkan pengaturan sistem manajemen keselamatan atau SMK untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

Selain itu, sisi penegakan hukum bagi para pelanggar juga perlu diperketat. Menurut Djoko, pihak pengemudi kerap menjadi kambing hitam saat adanya kecelakaan. Padahal, praktik standar keamanan perjalanan yang optimal seharusnya berawal dari para operator bus.

“Kalau PO melanggar mereka harus disanksi tegas, bukan pengemudinya. Sanksinya bisa bermacam-macam, seperti tidak boleh beroperasi jika ada pelanggaran,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dia juga menyarankan adanya direktorat khusus di bawah Kemenhub yang mengatur soal keselamatan pada transportasi darat. Djoko menyebutkan, dahulu direktorat serupa pernah ada di bawah Kemenhub sebelum akhirnya dihapuskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper