Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kecelakaan Bus di Guci Tegal, Begini Sikap Kemenhub

Kemenhub telah melakukan mitigasi agar kecelakaan bus di Guci Tegal tidak terulang.
Tangkapan layar dari video kecelakaan bus di Guci Tegal yang viral di media sosial. / Dok. Twitter
Tangkapan layar dari video kecelakaan bus di Guci Tegal yang viral di media sosial. / Dok. Twitter

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap angkutan-angkutan umum guna memitigasi terjadinya kecelakaan bus seperti di Guci Tegal.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Danto Restyawan, mengatakan pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan pada kendaraan saja, tetapi juga pada perusahaan pemilik angkutan, peningkatan kapabilitas petugas, dan sistem manajemen terkait.

Danto menjelaskan, salah satu upaya mitigasi kecelakaan angkutan umum adalah dengan mengarahkan perusahaan-perusahaan terkait. Dia menuturkan, Kemenhub dan pemangku kepentingan terkait lainnya terus mengarahkan perusahaan angkutan umum untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan atau SMK.

“Kami juga meningkatkan sosialisasi keselamatan angkutan umum baik kepada operator maupun masyarakat,” jelas Danto pada Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Kemenhub juga meningkatkan pengawasan pada Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) di tiap Dinas Perhubungan Kabupaten atau Kota. Hal tersebut dilakukan dengan adanya kalibrasi alat uji, serta akreditasi dan sertifikasi untuk para penguji kendaraan bermotor. 

Sementara itu, dari sisi kendaraan, Kemenhub secara rutin melakukan inspeksi atau ramp check terhadap armada bus angkutan umum. Pemeriksaan juga dilakukan pada aspek administrasi seperti dokumen perjalanan yang valid, hasil uji berkala yang masih berlaku, hingga kelaikan jalan armada bus tersebut.

Danto memaparkan kendaraan yang habis masa berlaku uji berkalanya atau belum diperpanjang akan dilarang beroperasi. Jika melanggar atau memaksa beroperasi, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku dalam bentuk surat tilang.

“Kami juga akan terus melakukan evaluasi terhadap perizinan angkutan umum nya secara berkala,” kata Danto.

Sebelumnya, korban meninggal dunia akibat kecelakaan bus tergelincir ke jurang di daerah Guci, Tegal saat ini berjumlah dua orang.   

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan bahwa salah satu dari dua korban meninggal tersebut menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di puskesmas setempat.  

“Korban kedua meninggal dunia pada pagi hari tadi saat mendapatkan perawatan di Dokter Susilo,” kata Sajarod. 

Sajarod mengatakan bahwa sampai dengan pagi tadi, sudah ada 30 orang yang dibawa kembali pulang ke Tangerang Selatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper