Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banyak RUU Terkait Ketenagakerjaan di Prolegnas, Apindo : Jangan Dipaksakan

Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menyita banyak waktu anggota DPR, terutama anggota yang berniat maju lagi sebagai anggota legislatif.
Massa pekerja bergerak di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. DPR memiliki banyak Rancangan Undang-Undang yang terkait dengan sektor ketenagakerjaan dalam Program Legislasi Nasional. ANTARA/Walda Marison/aa.
Massa pekerja bergerak di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. DPR memiliki banyak Rancangan Undang-Undang yang terkait dengan sektor ketenagakerjaan dalam Program Legislasi Nasional. ANTARA/Walda Marison/aa.

Bisnis.com, JAKARTA — Penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan urusan ketenagakerjaan tidak tersisa banyak waktu.

Agenda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan menyita banyak waktu anggota DPR, terutama anggota yang berniat maju lagi sebagai anggota  legislatif.

Beruntungnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya juga tidak didesak untuk merampungkan semua RUU yang terkait dengan ketenagakerjaan. Termasuk dari kalangan pengusaha.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, RUU yang masuk dalam Prolegnas yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan lebih baik dikerjakan secara lebih komprehensif dan mendalam ke beberapa saja calon beleid saja.

Sebab, sambungnya, DPR sudah tidak memiliki banyak waktu untuk merampungkan RUU tersebut mengingat pada Februari 2024 ada pemilihan umum di tingkat legislatif (pileg).

“Biasanya, DPR sudah tidak efektif bekerja sejak 6 bulan sebelum pileg diselenggarakan. Kalau dipaksakan, kami khawatir hasilnya tidak maksimal,” kata Hariyadi kepada Bisnis.com baru-baru ini.

Sebagai contoh, sambung Hariyadi, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurutnya, kalau RUU tersebut tidak dikaji dengan mendalam dan komprehensif berpotensi menjadi bumerang bagi lapangan kerja informal. 

Selain itu, sambungnya, ada baiknya jika DPR dan pemerintah juga fokus dalam membenahi sektor ketenagakerjaan dari sisi perluasan lapangan pekerjaan.

Dia menilai UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) sudah mengakomodasi upaya perluasan lapangan pekerjaan.

“Tinggal implementasinya, dan jangan dikeluarkan aturan seperti aturan perubahan upah minimum,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper