Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jatah Ekspor CPO 2023 Dipangkas, Insentif Program B35 Terganggu?

BPDPKS bicara soal insentif program B35 usai jatah ekspor CPO pada 2023 dipangkas.
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P
Pekerja menata kelapa sawit saat panen di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Minggu (30/8/2020). Badan Litbang Kementerian ESDM memulai kajian kelayakan pemanfaatan minyak nabati murni (crude palm oil/CPO) untuk pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) hingga Desember 2020. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS angkat bicara terkait kebijakan pemerintah yang kembali memangkas hak ekspor CPO dari sebelumnya 1:6 menjadi 1:4 mulai 1 Mei 2023.

Kepala Divisi Perusahaan Achmad Maulizal menyampaikan, pengurangan kuota kemungkinan akan mengurangi jumlah volume ekspor yang kemudian berdampak pada penerimaan dari pungutan ekspor. Namun, BPDPKS masih memiliki dana yang berasal dari surplus pendapatan 2022 yang dapat mendukung pendanaan program BPDPKS.

“Untuk tahun ini, dana sawit diperkirakan masih bisa membiayai seluruh program BPDPKS, termasuk insentif untuk program B35,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (28/4/2023).

Berdasarkan data BPDPKS, volume ekspor sawit di 2022 mencapai 34,67 juta MT dengan pendapatan pungutan ekspor sebesar Rp34,5 triliun. Di samping itu, capaian kerja imbal hasil dana kelolaan BPDPKS di 2022 mencapai Rp800 miliar.

Adapun sepanjang 2015 hingga 2022, BPDPKS telah menyalurkan dana sebesar Rp144,59 triliun untuk program insentif biodiesel.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memberlakukan pengurangan rasio kuota hak ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) mulai 1 Mei 2023.

Dengan adanya kebijakan tersebut, maka penjualan ke luar negeri dan pemenuhan domestic market obligation (DMO) dipangkas menjadi 1:4. Artinya, produsen hanya bisa melakukan ekspor sebanyak 4 kali dari jumlah pemenuhan pasokan dalam negeri.

Selain memangkas rasio kuota hak ekspor CPO, target DMO atau kewajiban pasok dalam negeri untuk program minyak goreng rakyat dikembalikan menjadi 300.000 ton per bulan dari sebelumnya 450.000 ton, sesuai dengan Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 82/2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga menaikkan insentif pengalih untuk minyak goreng kemasan menjadi dua untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal serta mencairkan deposito hak ekspor CPO secara bertahap selama 9 bulan hingga Januari 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper