Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembatasan Truk Barang Kembali Diperpanjang hingga 28 April, Simak Daftar Ruasnya!

Pembatasan sebelumnya telah dilakukan pada Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021)/Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021)/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang waktu pembatasan untuk angkutan barang pada ruas jalan tol dan jalan non tol mulai Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat. 

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023, SKB/49/IV/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik  Angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah.

“Menambahkan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang diberlakukan pada Rabu (26/4/2023) pukul 00.00 sampai dengan Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat,” bunyi beleid yang diteken oleh Dirjen Perhubungan Darat dan Kepala Korlantas Polri pada Selasa (25/4/2023).

Pembatasan tersebut dilakukan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional. 

Pembatasan sebelumnya telah dilakukan pada Senin (17/4/2023) pukul 16.00 sampai dengan Jumat (21/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat.

Operasional kendaraan barang dilakukan terhadap lima kategori kendaraan yaitu mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan. 

Kemudian, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 

Pembatasan angkutan barang kembali diperpanjang mulai Senin (24/4/2023) sampai dengan hari ini, Rabu (26/4/2023). Namun, pembatasan yang seharusnya berakhir hari ini kembali diperpanjang hingga Jumat (28/4/2023) pukul 24.00 waktu setempat. 

Meski begitu, aturan ini tak berlaku untuk angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis.

Kemudian, barang pokok seperti beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai.

Berikut daftar lengkap ruas jalan tol dan non tol yang dibatasi untuk angkutan barang.

Pembatasan Ruas Jalan Tol

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak

2. DKI Jakarta dan Jawa Barat:

a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong

b) Cigombong-Cibadak (Fungsional)

c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan

d) Jakarta - Cikampek

3. Jawa Barat:

a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi

b) Cikampek - Palimanan - Kanci

c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

d) Cileunyi - Cimalaka; dan

e) Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

4. Jawa Barat - Jawa Tengah: Kanci - Pejagan

5. Jawa Tengah:

a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)

c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)

d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)

e) Semarang - Solo - Ngawi

f) Semarang - Demak; dan

g) Jogja - Solo (Fungsional)

Pembatasan Ruas Jalan Non Tol

1. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak

2. Banten:

a) Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan

b) Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; dan

c) Serang-Pandeglang-Labuhan

3. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon

4. Jawa Barat:

a) Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar

b) Bandung-Sumedang-Majalengka; dan

c) Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur

5. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes

6. Jawa Tengah:

a) Solo-Klaten-Yogyakarta

b) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan - Batang-Kendal-Semarang-Demak

c) Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan

d) Tegal-Purwokerto

7. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo-Ngawi


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper