Bisnis.com, JAKARTA – Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera mengecek data konglomerat pembeli 3 rumah di Singapura melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI).
Belakangan ini tersiar kabar adanya sosok crazy rich Indonesia yang membeli tiga unit hunian mewah senilai US$206,7 juta atau setara Rp2,27 triliun di 42, 42A, and 42B Nassim Road di District 10, Singapura.
Sosok keluarga kaya raya Tanah Air itu akan tinggal di lingkungan yang sama dengan Eduardo Saverin, yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri Facebook bersama Mark Zuckerberg.
Terkait hal tersebut, Yustinus mengatakan bakal meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera mengecek informasi pembeli properti mewah di Singapura tersebut.
Yustinus mengatakan pengecekan dilakukan guna memastikan apakah sosok tersebut taat pajak atau tidak. DJP disebut bisa menggunakan skema AEoI, atau sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara.
“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI, atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” ujarnya.
Baca Juga
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mendefinisikan AEoI sebagai sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antarnegara.
AEoI dapat mengirimkan jenis informasi penting, seperti perubahan tempat tinggal, pembelian atau penjualan real estat, hingga pengembalian pajak pertambahan nilai.
Sistem AEoI juga memiliki perangkat hukum yang tertuang dalam UU No.9/2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
Pada 2020, misalnya, Indonesia bersepakat dengan Australian Taxation Office (ATO) mengenai Pertukaran Informasi secara Otomatis atas Informasi Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (Automatic Exchange of Information/AEOI on Withholding Tax).
Nota kesepakatan dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal Pertukaran Informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia dan Australia.
Dengan demikian, DJP akan menerima informasi terkait penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak Indonesia yang bersumber dari subjek pajak Australia.
Informasi tersebut akan berguna bagi Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, khususnya untuk memperkuat basis data administrasi pajak.