Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orang RI Borong Rumah Rp2,2 Triliun di Singapura, Stafsus Menkeu: Ingat Pajaknya

Staf Khusus Menteri Keuangan mengingatkan orang RI yang borong rumah di Singapura senilai Rp2,2 triliun soal kewajiban bayar pajak.
Ilustrasi Singapura/Pegipegi
Ilustrasi Singapura/Pegipegi

Bisnis.com, JAKARTA — Orang kaya asal Indonesia dikabarkan membeli tiga unit hunian rumah mewah senilai S$206,7 juta atau setara Rp2,27 triliun (asumsi kurs Rp11.000) di Singapura.

Kabar pembelian rumah itu mencuat setelah situs web intelijen real estat Asia, Mingtiandi melaporkan bahwa Cuscaden Peak Investments yang didukung Temasek Holdings menjual tiga rumah besar di Nassim Road District 10, Singapura.

Hunian jenis bungalow itu merupakan rumah tapak paling eksklusif di Singapura. Terdapat tiga unit bungalow berlokasi di 42, 42A, and 42B Nassim Road District 10 itu. Setiap bungalow dijual sekitar S$69 juta. Luas tanah bungalow itu 1.406 meter persegi dilengkapi kolam renang dan lima kamar tidur.

Perwakilan Cuscaden Peak Investments dengan sumber pasar telah mengidentifikasi pembeli rumah itu adalah keluarga kaya asal Indonesia. Namun, sosok keluarga kaya asal Indonesia itu tidak disebutkan dalam laporan.

Adapun sosok keluarga kaya raya Tanah Air tersebut akan tinggal di lingkungan yang sama dengan salah satu pendiri Facebook, Eduardo Saverin.

Sementara itu, terkait kabar pembelian rumah mewah di Singapura oleh orang kaya Indonesia, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut berkomentar. Dia mengatakan pembelian properti merupakan hak warga negara.

Namun, ia mengingatkan agar kewajiban pajak tetap ditunaikan. "Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," ujarnya dikutip dari akun Twitternya @prastow, Senin (24/4/2023).

Terkait skema pembayaran pajak, ia mengatakan biasanya hal seperti itu masuk dalam skema automatic exchange of information (AEoI). Sistem pertukaran informasi otomatis ini digunakan untuk mengetahui dan mengawasi potensi pajak dalam dan luar negeri.

Selain itu, menurut Prastowo setidaknya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa melakukan exchange of information (EoI) untuk memastikan informasi yang lebih detail terkait pembayaran pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper