Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali memperbaharui ketentuan tata cara penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB). Hal tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan fleksibilitas pelayanan impor.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/2023 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.
SKA atau Certificate of Origin (CoO) merupakan dokumen bukti asal barang yang diterbitkan oleh pemerintah atau instansi penerbit SKA negara pengekspor. Dokumen ini digunakan sebagai dasar pengenaan tarif bea masuk sesuai dengan perjanjian internasional atau tarif preferensi.
Sementara itu, DAB adalah dokumen bukti asal barang yang dibuat eksportir sesuai masing-masing kesepakatan internasional, yang digunakan sebagai dasar pemberian tarif preferensi.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan ketentuan itu ditetapkan pemerintah untuk mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha terhadap pelayanan yang lebih mudah dan fleksibel.
Melalui PMK ini, pemerintah juga mengganti aturan-aturan sebelumnya terkait penyerahan SKA/DAB dan menggantikan PMK No. 45/PMK.04/2020 yang berlaku saat pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Segera pahami perubahan aturannya karena PMK ini akan mulai berlaku tanggal 28 April 2023 nanti,” ujarnya dikutip dari laman resmi Bea Cukai, Rabu (26/4/2023).
Terdapat sejumlah ketentuan prosedural yang harus ditaati oleh para pelaku impor dalam menyerahkan dokumen SKA atau DAB. Ketentuan tersebut meliputi pemenuhan prosedur penyerahan SKA/DAB, tanda tangan eksportir dan pejabat yang berwenang, serta memuat overleaf notes atau halaman sebalik SKA yang berisi ketentuan mengenai pengisian SKA.
“Namun pelaksanaan ketentuan prosedural tersebut dikecualikan terhadap SKA berupa SKA elektronik [e-Form],” kata Hatta.
Selain itu, untuk mendapatkan tarif preferensi ini, Hatta menjelaskan pelaku impor wajib menyerahkan dokumen SKA dan DAB ke kantor pabean.
Dokumen merupakan lembar asli, atau berupa hasil pindaian berwarna yang dapat dikirim melalui sistem komputer pelayanan, surat elektronik (e-mail), atau media elektronik lainnya yang disediakan oleh kantor pabean.
Dia juga menyatakan terdapat batas waktu penyerahan dokumen karena adanya perbedaan ketentuan, antara importir jalur merah, jalur hijau, dan pengusaha di Tempat Penimbunan Berikat (TBP), pusat logistik berikat, kawasan bebas, dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).