Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Karyawan Menang Gugatan Rp47,9 Miliar Lawan Tesla Terkait Tindakan Rasial

Eks karyawan kulit hitam Tesla menuntut perusahaan karena gagal bertindak setiap dirinya mengadukan diskriminasi rasial yang diterimanya.
Logo Tesla di dealer Easton Town Center shopping mall in Columbus, Ohio, AS/ Bloomberg-Luke Sharrett
Logo Tesla di dealer Easton Town Center shopping mall in Columbus, Ohio, AS/ Bloomberg-Luke Sharrett

Bisnis.com, JAKARTA – Hakim federal di San Francisco pada Senin (3/4/2023) meminta agar Tesla Inc membayar sekitar US$3,2 juta atau setara dengan Rp47,9 miliar kepada salah seorang mantan karyawan kulit hitamnya usai memenangkan gugatan pelecehan rasial.

Keputusan tersebut dikeluarkan usai dilakukannya persidangan ulang selama sepekan dalam gugatan tahun 2017 oleh Owen Diaz sebagai penggugat, yang pada tahun 2021 memenangkan gugatan US$137 juta atau sekitar Rp2,6 triliun juta oleh hakim yang berbeda.

Menurut hakim, Tesla memang perlu bertanggung jawab akan tetapi tuntutan tersebut dinilai berlebihan.

Diaz menuduh bahwa pihak Tesla gagal bertindak setiap kali dia mengeluh kepada manajer bahwa tidak jarang karyawan di pabrik Fremont, California, menggunakan cercaan rasis dan coretan swastika, karikatur rasis, dan julukan di dinding dan area kerja.

Diaz menggugat Tesla karena dianggap telah gagal mematuhi undang-undang California yang mewajibkan pemberi kerja mengatasi lingkungan kerja yang tidak bersahabat berdasarkan ras atau sifat-sifat lain yang dilindungi.

Pada Senin (3/4/2023), hakim menghadiahkan Diaz yang bekerja sebagai operator lift senilai US$175.000 sebagai ganti rugi dari tekanan emosional yang diterimanya.

Dalam sebuah tweet, CEO Tesla Elon Musk mengatakan bahwa putusan akan menjadi nol apabila hakim mengizinkan perusahaan untuk mengajukan bukti baru dalam persidangan ulang.

"Hakim melakukan yang terbaik dengan informasi yang mereka miliki. Saya menghormati keputusan itu," katanya.

Dilansir dari Reuters pada Selasa (4/4/2023), sebagai bentuk tanggapan atas keluhan yang dirasakan karyawan, perusahaan mengatakan bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan diskriminasi yang terjadi di tempat kerja.

Pengacara Diaz Bernard Alexander meminta agar selama mengemukakan pernyataan penutup, para hakim dapat memberi ganti rugi hingga US$160 juta, dan mengirim pesan ke Tesla serta perusahaan besar lainnya bahwa mereka akan dimintai pertanggungjawaban karena gagal mengatasi diskriminasi.

“Pandangan Diaz tentang dunia telah berubah secara permanen. Itu lah yang terjadi ketika Anda mengambil keselamatan seseorang," ungkap Alexander.

Sementara itu, Alex Spiro selaku pengacara Tesla mengatakan bahwa Diaz hanya membesar-besarkan masalah terkait tekanan emosional yang dialaminya.

“Mereka hanya menampilkan angka di layar seperti ini semacam pertunjukan permainan,” kata Spiro.

Menurut Ryan Sabda, seorang pengacara ketenagakerjaan yang berbasis di Los Angeles yang tidak terlibat dengan kasus tersebut beranggapan bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai.

Menurutnya, ganti rugi yang diajukan tersebut sebenarnya dapat dipotong, mengingat yang pada umumnya, ganti rugi tidak lebih dari sembilan kali jumlah ganti rugi untuk tekanan emosional dan cedera lainnya, kata Saba.

“Saya berharap kedua belah pihak akan mengajukan banding,” kata Saba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper